Langsung ke konten
News

Polisi Periksa 7 Saksi dan 26 CCTV dalam Kasus Penganiayaan Aktivis BEM UI

Redaksi Diperbarui
Ilustrasi - Sejumlah personel gabungan kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa di Kawasan Monas Jakarta. Foto: ANTARA
Ilustrasi - Sejumlah personel gabungan kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa di Kawasan Monas Jakarta. Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, mengumpulkan rekaman dari 26 titik kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) masih mendalami rangkaian peristiwa yang menimpa Hafidz. Pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut.

"Subdit Jatanras sudah periksa saksi sebanyak 7 orang dan menyisir beberapa CCTV dari loksi kejadian maupun beberapa titik. Saat ini, kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

Meski telah mengumpulkan rekaman dari puluhan titik, polisi belum memaparkan secara terperinci hasil analisis CCTV tersebut. Belum ada keterangan mengenai identitas terduga pelaku, jumlah orang yang diduga terlibat, maupun kronologi lengkap yang berhasil dikonfirmasi melalui rekaman kamera pengawas.

Karena itu, rekaman CCTV masih menjadi bagian dari proses penyelidikan bukti untuk membantu mengungkap peristiwa penyerangan yang dialami Hafidz.

Barang bukti dibawa ke laboratorium forensik

Selain memeriksa saksi dan menelusuri CCTV, penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung berwarna hitam-putih.

Seluruh barang tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, sudah dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," jelas Imron.

Pemeriksaan laboratorium diharapkan memberikan informasi tambahan mengenai barang-barang yang diamankan dan relevansinya dengan dugaan tindak pidana. Namun, polisi belum mengungkap hasil pemeriksaan forensik tersebut sehingga kaitan setiap barang dengan penyerangan terhadap Hafidz masih perlu dibuktikan.

Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan menandai tahapan baru dalam penanganan kasus ini. Pada tahap penyidikan, polisi mendalami tindak pidana yang diduga terjadi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Imron membenarkan perubahan status penanganan perkara tersebut.

"Perkara sudah ditingkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik," paparnya.

Kendati demikian, peningkatan status perkara tidak dengan sendirinya berarti polisi telah menetapkan tersangka. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan BEM UI itu.

Diserang saat perjalanan pulang

Kasus ini bermula dari insiden yang dialami Hafidz pada Minggu (4/10), sekitar pukul 23.50 WIB, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Saat itu, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Dalam perjalanan tersebut, ia diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Serangan itu mengakibatkan sejumlah cedera, antara lain luka pada kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.

Dampak fisik yang dialami Hafidz menjadi salah satu aspek penting dalam laporan yang diajukan ke kepolisian. Selain menelusuri dugaan pelaku dan rangkaian kejadian, penyidik perlu mencocokkan keterangan korban dengan bukti medis, saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti lain yang relevan.

BEM UI kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10) untuk melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman tersebut.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyebut, laporan mereka diajukan setelah mempertimbangkan urgensi kasus dan dengan persetujuan korban. BEM UI turut membawa dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

"Menimbang urgensi kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban, telah menaruh laporan ke pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Kondisi korban masih dalam pemulihan

Setelah mengalami penyerangan, Hafidz sempat mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan BEM UI saat pelaporan, ia masih menjalani proses pemulihan akibat cedera yang dialaminya.

Namun, belum ada pembaruan terperinci mengenai kondisi kesehatan terakhir Hafidz dalam keterangan kepolisian yang disampaikan Imron. Informasi mengenai apakah seluruh luka telah pulih, apakah korban masih menjalani perawatan lanjutan, atau apakah ia sudah kembali beraktivitas juga belum tersedia.

Perkembangan penanganan perkara kini bergantung pada pendalaman bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan tujuh saksi, penelusuran CCTV dari 26 titik, dan analisis barang bukti menjadi langkah awal untuk memperjelas kejadian yang dilaporkan.

Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, temuan laboratorium forensik, serta perkembangan penetapan tersangka. Ketiga hal tersebut akan menjadi bagian penting untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab atas penyerangan terhadap Hafidz dan bagaimana peristiwa itu berlangsung.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua