Langsung ke konten
News

Polisi Tetapkan Pasutri Penginjak Al Quran di Sukabumi Sebagai Tersangka

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Polres Sukabumi Kota menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak-injak ayat suci Al Quran. Pria itu bersama istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pria menginjak-injak Al Quan ini sempat viral di media sosial Facebook.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria itu berinisial CER (25), ditangkap di Warung Sate Mang Dillah, tepaynya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

‘Jadi perlu kita ketahui bersama, bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial,” kata Zainal, Jumat (6/5/2022).

Dia mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan dengan tuduhan melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agamas, ras, dan antar golongan di muka umum.

Selain itu, Polres Sukabumi Kota juga menangkap dan menetapkan tersangka istri dari pria tersebut yang berinisial SL (25).

Zainal menjelaskan, konten menginjak Al Quran diunggah oleh SL. Hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut dilatarbelakangi kondisi hubungan pasutri yang tidak harmonis.

“Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas perilaku suaminya tersebut,” tuturnya.

Zainal menyebutkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut beragama Islam, tapi mengaku pemahamannya tentang agama masih dangkal.

Sebelum memposting video tersebut CER dan SL sempat terlibat cekcok saat liburan ke Pelabuhan Ratu.

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Android dan potongan gambar video viral.

MUI Mengecam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi menginjak-injak Al Quran yang dilakukan CER dan SL tersebut.

“MUI mengecam sikap itu terkait viral video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria memvideokan dirinya memegang Al Quran di media sosial Facebook,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Dia meminta polisi memberikan hukuman yang tegas terhadap pasutri tersebut agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Terlebih lagi, aksi menginjak-injak Al Quran itu viral di media sosial di bulan Syawal.

“Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang, apalagi di bulan Syawal, yang merupakan momentum saling memaafkan sesama anak bangsa,” ujarnya.

Amirsyah pun mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia tidak terprovokasi oleh tindakan yang dilakukan pasutri tersebut. Dia menyebut apa yang dilakukan orang itu merupakan penistaan terhadap agama.

“Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang, jangan terpancing dengan sikap menantang. Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri. Menginjak Al Qur'an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 4,” tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua