Langsung ke konten
News

Polisi Tolak Laporan Aktivis yang Mempersoalkan Keterlibatan Luhut dan Erick Thohir dalam Bisnis Pengadaan Tes PCR

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Upaya aktivis jaringan ProDemokrasi (ProDEM) melaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam kasus dugaan kedua menteri itu berbisnis tes PCR ditolak polisi. Aktivis ProDEM heran dan bertanya apa alasan polisi menolak laporan mereka.

“Baru kali ini ada kelompok masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat terlebih dulu ke pimpinan Polda Metro Jaya,” kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, tidak aturan di dalam hukum yang harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pimpinan atau Kapolda Metro Jaya ketika ingin melaporkan suatu kasus tindak pidana.

“Kami diperlakukan tidak adil. Kenapa harus menulis surat terlebih dahulu, padahal hanya sekadar melakukan pelaporan? Kami sangat menyesalkan pihak keolisian yang tidak memberikan perlakuan yang sama kepada ProDEM,” ujarnya.

Rencananya, ProDEM melaporkan Luhut dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana seperti diatur di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ia menyebut, pihaknya telah memiliki bukti kuat perihal adanya tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir dalam kasus tes PCR.

“Sudah jelas bahwa Bapak Luhut sudah mengakui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Terlihat jelas selaku penyelenggaran negara dia diindikasi kuat terlibat praktik kolusi dan nepotisme, dengan menunjuk PT GSI dalam proyek tes PCR. Hal yang sama juga dilakukan Bapak Erick Thohir, kalau Yayasan Adaroh di mana kakak kandungnya juga dapat proyek pengadaan tes PCR,” ungkap Iwan Sumule.

Iwan Sumule memastikan, meski laporannya ditolak Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan memperkarakan kedua menteri tersebut. Dalam waktu dekat ProDEM akan membuat laporan ke Mabes Polri.

“Kalau di sini (Polda Metro Jaya) ditolak, ya kita laporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Menanggapi itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan ProDEM melaporkan dirinya ke polisi.

“Ya tidak apa-apa, tidak masalah. Gampang kok, tinggal diadut saja,” kata Luhut di Mapolda Metro Jaya di hari yang sama.

Ia mengaku sangat menghargai hak setiap warga negara untuk membuat laporan ke polisi. Namun ditegaskannya, setiap laporan harus disertai fakta dan bukti yang kuat.

“Kita juga harus belajar bicara dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu namanya kampungan, kalau bicara katanya-katanya, capek-capekin saja hanya untuk cari popularitas,” tukasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua