KabarJakarta.com -- Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania, anak dari penyanyi senior Nia Daniaty.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS dengan total kerugian yang dialami korban-korbannya sebesar Rp9,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, atas dasar pertimbangan subyektif maka penyidik belum atau tidak dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Olivia Nathania.
“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihan hukumnya tidak dapat dikabulkan dengan alas an subyektif,” kata Tubagus Ade, Senin (15/11/2021).
Lebih dijelaskannya, ada tiga hal kenapa penangguhan penahanan Olivia ditolak. Pertama, dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, yang kedua adalah bisa mengulangi perbuatannya, dan ketiga dapat melarikan diri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, ada empat tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan bermodus pengrekrutan CPNS ini.
“Ditetapkan sebagai tersangka baru dan sekarang sedang diperiksa, yaitu FM alias K, ES, R, dan SN,” paparnya.
Yusri Yunus menegaskan, dari keempat tersangka baru itu tidak satupun di antaranya adalah suami dari Olivia Nathania.