KabarJakarta.com – Polisi mengungkap fakta baru pelaku kasus pemerasan Ria Ricis yang teryata meminjam rekening temannya untuk menampung uang hasil kejahatannya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku AP mengancam pelapor Ria Ricis akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor, dengan meminta sejumlah uang Rp 300 juta.
“Dia (pelaku-red) meminta sejumlah uang Rp 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jacky adalah teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” kata kata Kombes Ade Safri kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024.
Namun, sambung Ade Safri, Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang tersebut kepada tersangka. Ria Ricis segera melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ade Safri menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pria bernama Jacky sebagai pemilik rekening. Nantinya, peran Jacky dalam kasus tersebut akan didalami.
“Besok, kita akan meminta keterangan dari saudara Jacky terkait sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana,” tuturnya.
Kasus ini dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) pekan lalu. Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) dini hari.
Saat ini, tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka Curi Dokumen Pribadi Ria Ricis
Polisi menerangkan pelaku AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam.
“Tersangka mengambil informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban dengan meretas ponsel secara illegal,” sambung Ade Safri.
Kemudian tersangka mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut.
Selanjutnya, informasi dan dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik.
“Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp 300 juta melalui perantara manajer atau asisten korban,” tutup Ade Safri.