KabarJakarta.com--Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Junico Siahaan terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Hal itu mengemuka lantaran pria yang karib disapa Nico Siahaan itu menjadi salah satu pihak yang diperiksa Tim Penyidik KPK.
Nico Siahaan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU dengan tersanngka Sunjaya. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan SUN," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Jakarta, Rabu (30/10).
KPK diketahui telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Terkait TPPU, Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi. KPK menduga uang hasil suap dan gratifikasinya itu disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp 250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDI-Perjuangan pada 2018 lalu.
Dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya aliran uang ke acara PDI-Perjuangan itu mencuat.
Nico Siahaan sendiri merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda yang digelar pada 2018 lalu. Beberapa waktu lalu, KPK sudah pernah memintai keterangan Nico Siahaan.
Dalam perkara Sunjaya sebelumnya, Nico Siahaan telah mengembalikan uang Rp 250 juta ke KPK. KPK kemudian melakukan penyitaan atas sebagai barang bukti uang tersebut.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri.
Usai pemeriksaan kasus TPPU Sunjaya, Nico tak menampik salah satu yang dikonfirmasi penyidik KPK mengenai sumbangan Sunjaya tersebut. Namun, Nico mengklaim tak tahu menahu sumber uang ratusan juta rupiah yang disumbangkan Sunjaya.
"Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya saya bilang 'saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya), kita tidak tanya satu-satu'. Kira-kira begitu (jawabannya)," ucap Nico.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata Nico, dirinya telah menjelaskan kepada penyidik mengenai persoalan uang dari Sunjaya ini. Dia juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
"Saya sudah jawab. Sama seperti kemarin. Sudah, sudah dikembalikan (uangnya ke KPK)," ujar Nico.
Disisi lain, Nico menilai wajar sumbangan sebesar Rp 250 juta yang diberikan Sunjaya Purwadisastra itu. Nico menilai sumbangan yang diberikan Sunjaya untuk acara Kongres Pemuda itu merupakan bentuk gotong royong kader PDIP.
"Betul. Jadi menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh ya anggota organisasi. Sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya kan gotong royong. Tidak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," tandas pria yang dikenal sebagai pembawa acara itu.