KabarJakarta.com -- Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Jakarta Barat membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal bernama ‘Uang Hits’. Dua tersangka diamankan polisi.
Wakapolres Jakbarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka tersebut berinisial RS, 21 tahun, yang berperan sebagai debt collector, dan AH, 27 tahun, sebagai team leader.
“Kedua tersangka ini berhubungan dengan jaringan pelaku dari China,” kta Bismo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Diungkapkannya, dalam melakukan koordinasi bisnis pelaku menggunakan aplikasi meeting conference. Pelaku menggunakan aplikasi tanpa sim card yang memungkinkan video conference yang bisa menerjemahkan bahasa China ke bahasa Indonesia, dan sebaliknya.
“Aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia diterjemahkan ke dalam bahasa China. Begitu juga sebaliknya,” tuturnya.
Dari keterangan dua tersangka itu, polisi mengantongi tiga identitas warga China yang berperan di perusahaan pinjol tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkat tiga WNA China tersebut.
“Pimpinan tertingginya bernama Hong, dia ada di China. Ia memiliki kaki tangan namanya Sun dan Yu. Dua orang ini yang langsung memberikan perintah kepada salah satu ke AH,” jelas Bismo.
AH dan RS, lanjut Bismo ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan dan Garut, Jawa Barat.
Dari penangkapan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundle rekening bank, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp (WA), 4 buah HP, dan 2 buah laptop.
Kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.