Langsung ke konten
News

Polres Jakpus Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp48 Miliar

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Polres Jakarta Pusat meringkus 22 orang terkait peredaran narkoba. Sebanyak 32,5 Kg sabu dan 5 Kg ganja diamankan.

“Ada empat kasus. Pertama, Minggu (20/3), kami berhasil menyita 9,5 Kg sabu dengan jumlah tersangka 10 orang,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu (2/7/2022).

Kasus kedua, lanjut Komarudin, Rabu (23/3), jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 20 Kg sabu dan menangkap 5 tersangka. Selanjutnya, Jumat (8/4), polisi berhasil mengungkap 5 Kg ganja dengan tersangka 3 orang.

“Terakhir Selasa (21/6) berhasil ungkap 500 gram sabu tersangka 4 orang,” ujarnya.

Komarudin mengungkapkan, dari total barang bukti sabu yang diamankan, jika dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp48 miliar. Sedangkan ganja seberat 5 Kg, jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp25 juta.

“Jadi total keseluruhan kalau diuangkan Rp48 miliar dan Rp25 juta. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan,” katanya.

Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus terakhir bermula dari sebuah informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap dua tersangka yakni AS alias J dan MR alias T hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat.

Pada saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 566,68 gram.

“Yang selanjutnya dari sana kami lakukan pengembangan kepada pelaku-pelaku lain, dan berdasarkan hasil analisis serta pengembangan, didapati dua pelaku lainnya, yakni inisial S alias T, dan juga alamat Depok. Kemudian SS alias U yang diindikasi sebagai penerima barang yang akan dikirimkan,” jelasnya.

Kata dia, dari pengungkapan empat kasus itu, sebanyak 265.000 jiwa berhasil diselamatkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Kepada para pelaku saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua