KabarJakarta.com — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel kepolisian merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan ini disampaikan setelah Bareskrim menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 itu menyasar sejumlah kalangan strategis, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah juga belum membahas penggantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP), meskipun salah satu tersangka diketahui menduduki posisi strategis di lingkungan tersebut.
Asep Edi menjelaskan tindakan yang dilakukan ketiga personel itu tidak mencerminkan kebijakan resmi kepolisian. Menurut dia, Polri telah memiliki aturan yang mengatur penggunaan kewenangan penyadapan agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni berkaitan dengan oknum, bukan tentang kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Pelaksanaan penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan memenuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penggunaannya juga harus berkaitan dengan kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Dengan demikian, penyadapan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan perintah personal tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Penyadapan tanpa prosedur hukum
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
"Terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Kemudian, nomor-nomor itu disadap, tanpa kaitan, atau tanpa proses penegakan hukum," kata Asep Safrudin.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan catatan aktivitas atau log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, Bareskrim menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Itwasum Polri akan mengawasi proses penyidikan oleh Bareskrim dan pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Asep Edi memastikan pengawasan dilakukan untuk menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung profesional dan proporsional.
Pemerintah belum bahas penggantian KSP
Dampak kasus tersebut turut mengarah pada persoalan jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Namun, pemerintah memastikan belum membahas penggantian pejabat yang terseret perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemerintah masih memprioritaskan penegakan hukum dibandingkan mengambil keputusan mengenai pergantian jabatan.
"Belum sama sekali, kita fokus terkait upaya penegakan hukum," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Meski demikian, Yusril mengakui penetapan tersangka oleh Bareskrim menimbulkan konsekuensi terhadap keberlangsungan jabatan KSP. Menurut dia, posisi tersebut setidaknya perlu diisi pelaksana tugas atau pejabat sementara.
Namun, pemerintah belum menentukan mekanisme maupun waktu pengisian jabatan tersebut. Yusril meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut.
Pemerintah evaluasi kewenangan penyadapan
Di luar persoalan jabatan KSP, pemerintah berencana mengevaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas yang secara hukum diberikan kepada sejumlah institusi.
Yusril mengatakan evaluasi akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menurut dia, kewenangan penyadapan memang dimiliki sejumlah lembaga untuk mendukung penegakan hukum.
BNN, misalnya, dapat melakukan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika, sedangkan KPK memiliki kewenangan serupa dalam pemberantasan korupsi. Polri dan Kejaksaan juga mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Namun, seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang dibenarkan hukum.
"Evaluasi supaya tidak akan disalahgunakan, perlu dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Kasus ini kini menghadirkan dua pekerjaan rumah bagi pemerintah dan kepolisian. Pertama, memastikan dugaan penyadapan ilegal diproses secara transparan, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan di seluruh lembaga negara.
Penegasan bahwa penyadapan ilegal merupakan perbuatan oknum perlu diuji melalui proses hukum yang terbuka dan akuntabel. Sementara itu, persoalan penggantian KSP masih menunggu keputusan pemerintah setelah proses penegakan hukum berjalan.