KabarJakarta.com -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta turun ke Level 2. Pemprov DKI Jakarta kembali menyesuaikan waktu operasional transportasi umum.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 seluruh angkutan umum di Ibu Kota mendapat penyesuaian jam operasional.
Untuk angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB menjadi 05.00 sampai 21.30 WIB. Begitu juga untuk MRT dikurangi dari 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.
Sedangkan untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 WIB menjadi 05.30-21.30 WIB.
Sementara itu, untuk angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan dibatasi dari dari 22.01-24.00 WIB menjadi 21.31-22.30 WIB.
Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional. Untuk kapasitas penumpang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi.
Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini berlaku selama periode PPKM Level 2 yang berakhir 13 Desember 2021.