Langsung ke konten
News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 9 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” jelas Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Safrizal menjelaskan tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei ini, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.

Sementara daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Lalu, jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 Kabupaten/Kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.

Dia pun mengatakan, sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan bersama.

“Untuk itu, Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut,” ujarnya.

Safrizal mengingatkan, bahwa pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi keselamatan diri, keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua