Langsung ke konten
News

Prabowo Digugat Kader Gerindra di Jakarta, Riza Patria Angkat Bicara

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti gugatan yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur agar DPP segera memecat M Taufik. Riza meminta agar kader di daerah mendukung setiap keputusan yang diambil oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Kami sudah bilang kewenangan ada di DPP. Kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai, apalagi DPP. Kewenangan ada di DPP, di Pak Prabowo, apapun putusan beliau. Pak Prabowo Subianto sebagai ketua umum harus kita dukung penuh, apapun keputusan beliau,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Dia menyakini, keputusan yang diambil Prabowo merupakan langkah terbaik bagi kepentingan Gerindra. Riza Partria lantas memuji Prabowo sebagai sosok yang berkontribusi dalam kemajuan Partai Gerindra selama ini.

“Beliau sudah berpengalaman sebagai ketua umum selama 14 tahun. Kontribusinya memajukan partai sangat luar biasa. Partai Gerindra rangking dua nasional dalam hal perolehan suara, di banyak daerah kalau tidak ranking satu, ya ranking dua, atau ranking tiga. Jadi kontribusi pengabdian dan kerja dari Pak Prabowo sangat luar biasa,” ucapnya.

Apakah dirinya akan menegur DPC Gerindra Jakarta Timur karena telah menggugat Prabowo Subianto? Mengenai hal ini, Riza memandang ada mekanisme internal yang mesti dilewati. Dia kembali menegaskan pihaknya akan mendukung setiap langkah yang diambil Prabowo, termasuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya, yang penting semua keputusan ada di DPP, di Pak Prabowo, kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik kami akan melaksanakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPC Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat DPP Gerindra agar memecat M Taufik. Sebab, hingga kini DPP Gerindra belum memecat M Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jakarta Timur Faisal S Nata. Dalam gugatan tersebut, Tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, yang dilansir Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua