Langsung ke konten
News

Predator Seks Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Terdakwa kasus pelecehan seksual, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Bruder Angelo diyantakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.

“Mengadili, satu menyatakan bahwa terdakwa Lukas Lucky Ngalndola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekeran, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim PN Depok Ahmad Fadil, Kamis (20/1/2022).

Majelis hakim menilai perbuatan Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Bruder Angelo divonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 3 bulan penjara.

“Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Fadil.

Saat mendengar proses pembacaan putusan tersebut, Bruder Angelo menengadahkan tangan seraya berdoa.

Hadir dalam persidangan tersebut sejumlah anak panti asuhan yang sebelumnya dikelola terdakwa Bruder Angelo. Mereka bertepuk tangan dengan kencang begitu mendengar putusan hakim tersebut. Ada juga pengunjung sidang yang membawa bunga.

3 Anak Panti Asuhan Jadi Korban

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU menilai Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak asuh di panti asuhan di daerah Depok, Jawa Barat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Apalagi perbuatannya itu dilakukan oleh orang terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.

Salah satu korbannya berinisial YN. Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan secara berulang kali.

Perbuatan pencabulan itu dilakukan Bruder Angelo terhadap YN di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele. (Edward)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua