KabarJakarta.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Hukum Pidana (RUU KUHP).
MUI menekankan, kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan itu untuk menjawab polemik yang ada di publik terkait hubungan badan yang merupakan hak setiap orang, lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara.
Dia menekankan, meski itu merupakan hak, tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan harus tunduk pada konsesus negara.
“Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan dia harus tunduk pada consensus-konsesus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau bahkan peradaban suatu suku,” kata Ikhsan Abdullah, Rabu (13/7/2022).
Dia menjelaskan, dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus melalui pernikahan terlebih dulu. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang Undang.
“Dalam peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya nikah atau hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur oleh Undang Undang, itu diatur di dalam Pasal 1 Ayat 1, dan harus dicatatkan pernikahannya,” ucapnya.
Selain itu, Ikhsan menyebut kebebasan tidak boleh melanggar hukum yang diterapkan negara. Dia tidak membantah bahwa hubungan badan adalah hak asasi manusia, tapi harus dibungkus dengan pernikahan agar mencapai tujuan yang lebih mulia.
“Kebebasan itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana kita berada. Di Indonesia persoalan HAM yang saya sebutkan tadi (hubungan badan), harus diselamatkan untuk martabat dia, kebaikan dia, dan kebaikan semuanya. Maka dia harus dicampur dan dibungkus dengan pernikahan atau perkawinan. Dan itu pasti tujuannya lebih mulia dari hak asasi manusia itu sendiri,” tegas Ikhsan.
MUI Dorong RKUHP Segera Disahkan
Ikhsan lantas mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah membentuk RUU KUHP lebih baik dari KUHP yang sebelumnya. MUI pun mendorong agar RUU KUHP segera disahkan.
“MUI menganggap bahwa ini adalah kemajuan yang harus kita apresiasi, yang harus kita terima, dan ini yang terbaik dari KUHP yang sebelumnya. Karena yang terbaik maka kami dari MUI mendorong agar RUU KUHP segera disahkan, karena tadi, untuk mencapai kebaikan yang sempurna sangat sulit, maka ini yang terbaik. Saya kira itu dari MUI,” tuturnya
“Dari perspektif kemajuan perluasan perzinaan dan hukuman dan lain-lain itu cukup baik. Ketimbang yang lalu. Karenanya, kami ingin agar RKUHP ini segera disahkan jadi Undang-Undang,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Lokataru Foundation Haris Azhar berpendapat terjadinya perdebatan soal perzinahan dan kumpul kebo yang kini terjadi di publik karena salah DPR yang tidak menyosialisasikan RUU KUHP ke publik. Menurutnya, hal ini yang memunculkan perdebatan di publik.
“Ini gara-hara RUU KUPH tidak pernah didiskusikan secara terbuka ke publik. kita enggak tahu apa alasannya,” ujar Haris Azhar.
Pasal-pasal RKUHP soal Zina dan Kumpul Kebo
Persoalan zina dan kumpul kebo diatur dalam RUU KUHP yang belum disahkan oleh pemerintah dan DPR. Dalam RKUHP, perbuatan zina akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara sedangkan kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara.
Sebagaimana dikutip dari draf final RUU KUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, hukuman pidana 1 tahun terkait zina tercantum pada Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara terkait kumpul kebo dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.