KabarJakarta.com - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) malam. Dia sepertinya menyusul jejak sang kakak, Rachmat Yasin, yang beberapa tahun lalu juga diciduk lembaga anti rasuah.
Dikutip dari laman bhayangkari.or.id, Ade Yasin lahir pada 29 Mei 1968 merupakan istri dari seorang anggota Polri. Ia menikah dengan Aiptu H Yanwar Permadi yang bertugas di Polres Bogor. Pasangan ini dikaruniai dua orang anak.
Sebelum bergelut ke dunia politik, selama 11 tahun Ade Yasin berprofesi sebagai pengacara yang kerap membela masyaraat yang tidak mampu dan termarginalkan. Dia terjun ke dunia politik mulai tahun 2008 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Jabatan politik pertama yang diraihnya adalah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014. Ade Yasin terpilih kembali untuk periode kedua, yakni 2014-2019.
Saat menjabat sebagai anggota dewan, Ade Yasin bertugas di Komisi A yang membidangi hukum, pemerintah, dan peraturan-peraturan/
Di PPP, Ade Yasin cukup aktif. Dia terpilih sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor periode 2010-2015.
Karir politiknya semakin melejit. Periode 2015-2020 dia terpilih sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat yang membawahi 27 DPC.
Selain itu, Ade Yasin juga aktif di sejumlah organisasi kemasyarakat, seperti Pembina P2TP2A Kabupaten Bogor hingga sekarang, Muslimat NU, KPPI, Anggota Dewan Penasihat MUI Kabupaten Bogor.
Kakaknya juga ditangkap KPK
Sepertinya Ade Yasin akan menyusul kakaknya, Rachmat Yasin, yang lebih dulu ditangkap KPK beberapa tahun lalu. Rachmat Yasin diciduk dalam OTT KPK terkait kasus suap sebesar Rp4,5 miliar dalam kasus tukar guling kawasan hitan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Rachmat Yasin ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam usai melakukan kegiatan Rebo Keliling (Boling) di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Saat itu sebenarnya Rachmat sudah dibuntuti oleh tim dari KPK. Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.
Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dari rumahnya menuju kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Para petugas KPK yang lainnya menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Rachmat Yasin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar guling kawasan hutan PT BJA. Hakim menyatakan Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.