Langsung ke konten
News

Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Mandek, Kemendagri Belum Terima Usulan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dari Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proses pencabutan Pergub yang selama ini mengatur penggusuran di Jakarta itu terus berproses.

“Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Kata Anies lagi, pembahasan mengenai pencabutan Pergub itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Semestinya, kata Anies lagi, sudah mulai berproses di Kemendagri.

Oleh karena itu, dia akan melakukan pengecekan lebih lanjut apakah ada kendala dalam prosesnya.

“Nanti coba saya cek ya, tetapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya belum menerima usulan pencabutan Pergub No. 207/2016 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Usulan pencabutan Pergub No. 207/2016 belum diterima oleh direktorat yang menangani,” kata Benni Irwan.

Benni menjelaskan, usulan biasanya diajukan melalui aplikasi e-Perda dengan melampirkan Pergub terbaru yang mengatur pencabutan aturan sebelumnya. Setelah itu, Kemendagri akan memproses jika sudah memenuhi persyaratan administrasi.

“Usulan disampaikan melalui aplikasi e-Perda. Kalau sudah lengkap syaratnya, maka akan di-approve pada Unit Layanan Administrasi (ULA), selanjutnya, bisa diproses,” terang Benni.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, pengajuan diproses maksimal 15 hari kerja. “Berdasarkan SOP paling lama 15 hari kerja sudah selesai, sesuai Permendagri 120 Tahun 2018,” ungkap Benni.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua