Langsung ke konten
News

Protes Aturan PSE, Blok Politik Pejar Siram ‘Air Pipis’ ke Gedung Kemkominfo

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Blok Politik Pelajar menggelar aksi ‘Siram Air Pipis’ ke Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). Aksi dilakukan secara simbolis oleh perwakilan dari Blok Politik Pelajar.

Dalam aksi tersebut, seorang peserta aksi menuangkan botol berisi air ke tulisan Kementerian Kominfo. Juru bicara Blok Politik Pelajar, Ahmad mengatakan pihaknya hanya menggelar aksi secara simbolis karena masih ada advokasi dari sejumlah LSM terkait Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Kami mengurungkan niat kami untuk mengelar aksi berramai-ramai, maka kami melakukan aksi simbolik hari ini, karena kami menghargai advokasi yang sedang dilakukan oleh teman-teman koalisi NGO dalam menolak Permenkominfo,” kata Ahmad.

Kata dia, aksi ‘Lempar Botol Pipis’ ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap aturan yang dibuat Kemkominfo. Menurut dia, Permenkominfo yang diterbitkan itu merugikan beberapa elemen masyarakat.

“Kekecewaan kami terhadap Kemkominfo sebagai aktor, dan Permenkominfo yang dikeluarkan sebagai produknya, karena ternyata itu merugikan beberapa elemen masyarakat, gamers, konten kreator, bahkan para freelance journalist dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan soal langkah memblokir PayPal, Steam hingga Epic Games karena permasalahan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Johnny menyebut pihaknya memerhatikan pendapat masyarakat dan telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah layanan.

Johnny menjelaskan tentang tugas Kementerian Kominfo menegakkan aturan PSE yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dia menyinggung 7 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran sembari menekankan pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan tersebut maupun kedutaan negara sahabat.

Untuk PayPal dan Steam, Johnny G Plate menyebut pihaknya sudah menormalisasi dengan catatan.

“Dari sekian banyak PSE terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi, dan komunikasinya sudah dilakukan, baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara sahabat kita. Hingga saat ini, termasuk PayPal dan Steam, kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” jelas Johnny Plate.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua