KabarJakarta.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (6/12) kemarin. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengimbau agar seluruh rakyat Indonesia mendukung atas pengesahan RKUHP tersebut.
Hari menyakini, pengesahan RKUHP itu tidak akan merugikan masyarakat, justru memastikan hak-hak masyarakat atau publik terjamin.
Dia menilai pengesahan RKUHP saat ini merupakan rancangan UU yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman.
“Dukungan dan support perlu diberikan terhadap upaya pemerintah dalam merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda agar perlu untuk segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat Indonesia,” katanya melalui pesan secara tertulis, Rabu (7/12/2022).
Hari melihat, ada upaya dari Amerika Serikat melalui duta besarnya untuk Indonesia, Sung Yong Kim, dengan mengritik salah satu pasal yang ada di KUHP, yaitu pasal yang melarang kumpul kebo.
“Sikap pemerintah Amerika Serikat melalui duta besarnya itu termasuk intervensi masalah dalam negeri Indonesia yang bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional, yakni prinsip State Sovereignty,” ujarnya.
“Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, harusnya melayangkan protes keras dengan memanggil Duta Besar Amerika Serikat itu,” pungkas Hari.