KabarJakarta.com -- Polisi memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-undang Karantina Kesehatan yang dilakukan musisi yang juga politikus, Ahmad Dhani, dan istrinya, Mulan Jamella (anggota DPR RI Fraksi Gerindra). Seperti diketahui, Dhani dan Mulan sempat berpergian ke Turki di masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah pribadi. Hal ini merujuk Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani (Mulan Jameela) adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah,” kata Endra Zulpen, Senin (13/12/2021).
Namun, lanjut Zulpen, karantina pejabat negara seperti yang dilakukan Mulan Jameela dipantau oleh Satgas Covid-19. “Ketentuannya memang seperti itu,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, isu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak menjalani karantina menjadi perbincangan berawal dari unggahan Adam Deni. Inti dari unggahan tersebut adalah ada seorang yang mengaku bertemu dengan Ahmad Dani di Turki pada 2 Desember 2021. Ayah Al, El, dan Dul tersebut kemudian tiba di Indonesia pada 5 Desember 2021, namun dia mengaku mendapatkan informasi bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terlihat di sebuah mal di Jakarta pada 9 Desember 2021.
Adam Deni yang mengunggah tangkapan layar cerita seorang netizen kepadanya ini bertanya, apakah Ahmad Dhani dan keluarga tidak menjalani karantina?
Menanggapi itu, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis menegaskan bahwa Ahmad Dhani dan keluarga sudah menjalani karantina.
“Berdasarkan informasi yang saya terima langsung. Satu, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka (Ahmad Dhani) tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar,” ucap Ali Lubis.
Kedua, Ahmad Dhani dan keluarga tidak ke mana-mana, dan melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.