KabarJakarta.com - Sedikitnya 23 terpidana kasus korupsi serentak dibebaskan dari dalam penjara. Mereka diberikan pembebasan bersyarat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat napi koruptor sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana merujuk pada UU No. 22/2022. Itu semua sudah sesuai aturan,” kata Eddy.
Dia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada. Menurutnya, UU No. 22/2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
“Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” ujarnya.
23 Terpidana Koruptor Dibebaskan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (7/9).
Rika mengatakan, 23 narapidana koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU N. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
8. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
9. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
10. Danis Hatmaji Bin Budianto
11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
12. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
14. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
15. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
18. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
19. Supendi Bin Rasdin
20. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Menko Polhukam Angkat Bicara
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan hukum.
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan, putusan hakim terhadap kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati. Menurut Mahfud, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” pungkasnya.