Langsung ke konten
News

Rapelan Gaji PJLP DKI Ditargetkan Cair Awal November, Terkendala Penyesuaian APBD 2026

Redaksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap. Foto: Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com —  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memproses pembayaran rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) setelah anggaran penyesuaian upah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Pembayaran tersebut ditargetkan akan diterima para pekerja pada awal November 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan, pencairan rapelan kini dapat diproses setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026 dan aturan gubernur yang menjadi dasar pelaksanaannya.

"Saya sudah tandatangani hal berkaitan dengan PJLP. Karena problem utamanya, sebenarnya begini; PJLP diatur sesuai UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan, baru saja diketok beberapa waktu lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Menurut Pramono, setelah perubahan APBD disahkan, Pemprov DKI harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut atas penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Untuk itu ia meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta segera memproses pencairan dana tersebut.

"Kemarin sudah saya sampaikan ke Pak Sekda untuk bisa diproses," ujarnya.

Pramono berharap, rapelan selisih gaji itu mulai dibayarkan pada akhir Oktober dan dapat diterima PJLP pada awal November 2026. Namun, pencairan tetap bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi keuangan yang sedang berjalan.

Penyesuaian gaji menunggu perubahan anggaran

Keterlambatan pembayaran rapelan tidak terlepas dari perbedaan acuan penggajian dengan perencanaan anggaran daerah. Pada saat APBD 2026 disusun, penghitungan gaji PJLP masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sementara itu, penyesuaian upah untuk 2026 membutuhkan dukungan anggaran yang sesuai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi sebelumnya menjelaskan bahwa tambahan anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

Prosesnya tidak dapat langsung dilakukan karena perubahan anggaran harus melalui tahapan pembahasan dan evaluasi sebelum bisa dilaksanakan. Michael menyebut evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan.

Setelah perubahan APBD ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemprov DKI memiliki dasar untuk melanjutkan proses penyesuaian pembayaran tersebut.

Meski demikian, penerbitan Pergub dan pengesahan perubahan APBD perlu dibedakan fungsinya. Perda perubahan APBD menjadi dasar penganggaran, sedangkan Pergub yang diterbitkan untuk menindaklanjutinya mengatur pelaksanaan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ribuan surat penyediaan dana sudah terbit

Proses pencairan kini memasuki tahapan administrasi keuangan. Hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi.

SPD merupakan dokumen yang menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan anggaran pada kegiatan tertentu. Penerbitannya menjadi salah satu tahapan penting agar proses pembayaran dapat dilanjutkan.

Namun, jumlah SPD yang telah diterbitkan belum otomatis berarti seluruh rapelan gaji sudah masuk ke rekening penerima. Masih ada tahapan lanjutan yang harus diselesaikan sebelum pembayaran benar-benar dilakukan.

Pemprov DKI masih memproses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Tahapan ini menunggu penyelesaian input data dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

SPM menjadi dokumen penting dalam proses pencairan dana setelah persyaratan administrasi dipenuhi. Karena itu, penyelesaian data penggajian dan penghitungan pajak menjadi penentu sebelum pembayaran dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepastian pembayaran masih ditunggu

Bagi PJLP, percepatan proses administrasi, menjadi penting karena rapelan merupakan selisih pembayaran yang berkaitan dengan penyesuaian gaji terhadap UMP 2026.

Namun, informasi yang tersedia belum merinci jumlah keseluruhan penerima, total anggaran rapelan, besaran selisih gaji setiap pekerja, maupun periode pembayaran yang akan dihitung. Rincian tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh cakupan kebijakan dan nilai hak yang akan diterima masing-masing PJLP.

Penerbitan ribuan SPD menunjukkan bahwa proses administrasi anggaran telah berjalan. Meski demikian, ukuran keberhasilan, akhirnya tetap terletak pada realisasi pembayaran kepada pekerja sesuai hak masing-masing.

Pramono memastikan Pemprov DKI telah meminta jajarannya mempercepat proses tersebut agar pembayaran tidak tertunda lebih lama.

"Mudah-mudahan rapelan untuk PJLP, mulai hari ini, sudah bisa dibayarkan," paparnya.

Dengan target penerimaan pada awal November 2026, penyelesaian penerbitan SPM, penyesuaian pajak, dan tahapan pencairan menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan. Kepastian waktu pembayaran selanjutnya akan bergantung pada kelancaran proses administrasi tersebut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua