Langsung ke konten
News

Restoran yang Tidak Menerapkan Aplikasi PeduliLindungi Dicabut Izin Usahanya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengatakan pemerintah berencana akan memberlakukan sanksi kepada pihak atau pengelola tempat usaha yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Tito mengungkapkan, dirinya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat terkait kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Katanya, dalam sistem aturan perundang-undangan Indonesia, setiap daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dijelaskan mantan Kapolri ini, posisi Perda lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, dan administrasi.

“Kalau Perkada, baik Gubernur, Wali Kota atau Bupati, tidak bisa memberikan sanksi pidana atau denda. Hanya bisa menerapkan sanksi administrasi saja,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (21/12/2021).

Tapi dari segi kecepatan, dirinya mengakui lebih mudah menerbitkan Perkada, misalnya Peraturan Gubernur (Pergub).

Alasannya,, untuk menerbitkan Perda memerlukan proses yang cukup panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu, hari ini saya mengeluarkan SE agar para Gubernur membuat Perkada. Itu dibuatnya sebentar saja, enggak makan waktu lama,” ujarnya.

Ia mengarahkan, isi dari Perkada itu di antaranya agar di ruang publik menerapkan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mengenai sanksi administrasi yang akan diberikan, salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Lanjutnya, setelah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dirinya akan melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19. Meski begitu, akan tetap mendorong penerapan aplikasi PeduliLindungi semakin masif sampai pandemi dinyatakan ‘punah’.

“Kami ingin menaikkan dari Perkada menjadi Perda, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha seperti restoran, mal, dan lainnya yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi tersebut tapi belum menggunakannya dengan disiplin dan benar.

Kata Muhadjir lagi, di masa libur Natal 2021 dan Tahun 2022 akan dijadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan pihak lainnya untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ia pun meminta, setelah ada pendekatan yang diatur oleh SE Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan Perkada, kesadaran masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan meningkat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua