KabarJakarta.com — Rencana revitalisasi kawasan padat penduduk di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membuka peluang baru bagi penataan permukiman perkotaan. Teknologi ini diharapkan membantu pemerintah merancang kawasan yang lebih tertata, memetakan kebutuhan pembangunan, hingga mendukung pengawasan lingkungan.
Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari kecanggihan teknologi. Nasib warga yang tinggal di dalam kawasan itu juga harus menjadi perhatian utama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalin kemitraan strategis dengan Republik Korea untuk menerapkan teknologi AI dalam penataan dan revitalisasi kawasan seluas 2,3 kilometer persegi. Kawasan yang menjadi sasaran meliputi Kampung Bali, Kebon Melati, dan Kebon Kacang.
Program ini mengusung konsep tanpa penggusuran dan ditargetkan rampung pada 2028. Dengan pendekatan tersebut, penataan diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan permukiman tanpa menghilangkan hak warga untuk tinggal dan menjalani kehidupan di lingkungan yang selama ini mereka tempati.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mendukung kerja sama tersebut. Pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat selama diarahkan pada kepentingan publik.
"Dengan kondisi AI yang sekarang terus berkembang, saya pikir tidak ada salahnya Indonesia bekerja sama dengan siapa saja, selama tujuannya demi memajukan daerah dan masyarakat," ujar Ida, Jumat (9/10).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses revitalisasi harus melibatkan masyarakat yang terdampak. Pemerintah tidak cukup hanya menyiapkan rancangan pembangunan, tetapi juga perlu memastikan warga memahami tahapan pekerjaan dan mengetahui bagaimana kehidupan mereka akan berlangsung selama proses penataan.
AI untuk memetakan dan menata permukiman
Dalam rencana revitalisasi Tanah Abang, AI akan dimanfaatkan untuk mendukung perancangan kawasan, pemetaan kebutuhan revitalisasi, hingga sistem pengawasan berbasis kamera pengawas atau CCTV. Teknologi tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran kawasan secara lebih menyeluruh sehingga penataan dapat direncanakan secara lebih terarah.
Pada tahap perancangan, pemanfaatan AI berpotensi membantu mengolah berbagai informasi mengenai kondisi permukiman. Data mengenai bangunan, akses jalan, kepadatan lingkungan, dan kebutuhan infrastruktur, misalnya, dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi bagian kawasan yang membutuhkan penanganan lebih dahulu.
Namun, jenis data dan metode yang benar-benar akan digunakan dalam proyek ini masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah.
Pemetaan berbasis teknologi juga dapat membantu pemerintah menyusun prioritas pembangunan. Kebutuhan perbaikan akses lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka, dan fasilitas umum dapat dipertimbangkan secara terpadu, sesuai hasil survei dan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, sistem CCTV dapat mendukung pemantauan kawasan setelah penataan dilakukan. Pengawasan tersebut berpotensi membantu mendeteksi persoalan lingkungan dan mendukung pengelolaan fasilitas publik.
Meski demikian, efektivitasnya bergantung pada tujuan penggunaan, pengelolaan data, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Penerapan AI tidak otomatis membuat sebuah kawasan menjadi lebih layak huni.
Teknologi hanya menjadi alat bantu untuk menghasilkan keputusan. Kualitas hasil akhirnya tetap ditentukan oleh ketepatan data, kebijakan pemerintah, ketersediaan anggaran, dan kesesuaian pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, rencana revitalisasi yang ditargetkan selesai pada 2028 perlu disertai penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan, bentuk infrastruktur yang akan dibangun, serta mekanisme evaluasi yang dapat diakses masyarakat.
Tanpa penggusuran harus punya solusi nyata
Konsep tanpa penggusuran menjadi salah satu aspek penting dalam revitalisasi Tanah Abang. Akan tetapi, prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak berhenti sebagai pernyataan kebijakan.
Ida menilai, pemerintah harus menyediakan tempat tinggal sementara apabila warga perlu meninggalkan rumahnya selama pekerjaan berlangsung. Menurut dia, kebutuhan tersebut harus dipersiapkan sejak awal, bukan setelah pembangunan dimulai.
"Tanpa penggusuran tetap bisa dilakukan. Tapi Pemda atau Dinas Perumahan harus menyiapkan lokasi penampungan sementara, sampai kawasan tersebut bisa ditata dengan baik," katanya.
Peringatan itu penting karena penataan permukiman akan memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Pekerjaan yang melibatkan perbaikan bangunan, jaringan utilitas, atau akses jalan mungkin membutuhkan pengaturan ulang tempat tinggal dan aktivitas warga untuk sementara waktu.
Tanpa perencanaan yang matang, revitalisasi berisiko menimbulkan persoalan baru. Warga dapat kehilangan akses ke tempat kerja, sekolah, layanan kesehatan, maupun jaringan dukungan sosial yang selama ini berada di sekitar rumah mereka.
Pemerintah karena itu perlu menjelaskan siapa saja yang mungkin terdampak, berapa lama pekerjaan berlangsung, bagaimana mekanisme pemindahan sementara, dan siapa yang menanggung biaya yang timbul. Kepastian mengenai tempat tinggal sementara, jadwal pengerjaan, serta hak warga untuk kembali ke rumahnya juga perlu menjadi bagian dari kesepakatan sejak awal.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, persoalan tersebut tidak sederhana. Perpindahan sementara dapat menambah pengeluaran transportasi, mengganggu usaha rumahan, atau membuat anggota keluarga kesulitan menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Revitalisasi yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup tidak seharusnya justru menambah beban ekonomi masyarakat.
Warga bukan sekadar objek pembangunan
Pelibatan warga menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling memahami kondisi lingkungan tempat mereka tinggal. Pemerintah dan tenaga ahli dapat menyusun rancangan berdasarkan data, tetapi informasi mengenai kebiasaan penghuni, kebutuhan keluarga, pola usaha, dan persoalan sehari-hari sering kali hanya dapat diperoleh melalui komunikasi langsung.
Ida menegaskan, pemerintah perlu membangun komunikasi agar warga tidak terkejut ketika program mulai dijalankan.
"Pemda punya tugas untuk memberi pengertian kepada warga, agar mereka tidak terkaget-kaget sehingga bisa menyiapkan diri," tuturnya.
Pelibatan tersebut semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan hanya melalui sosialisasi ketika keputusan sudah ditetapkan. Warga perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan, mengoreksi data yang tidak sesuai, mengusulkan alternatif, serta mengajukan keberatan apabila rancangan berpotensi merugikan mereka.
Pemerintah juga perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai desain kawasan, tahapan pembangunan, perubahan akses lingkungan, dan mekanisme pengaduan. Forum konsultasi warga, pendataan rumah tangga, serta pemantauan bersama dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
Langkah itu sekaligus penting untuk memastikan bahwa penggunaan AI tidak menggantikan pertimbangan sosial dalam pengambilan keputusan. Data dapat menunjukkan kepadatan bangunan, tetapi tidak selalu menjelaskan hubungan antarwarga, ketergantungan ekonomi terhadap lokasi, atau nilai sosial sebuah lingkungan.
Jika teknologi digunakan tanpa memahami konteks tersebut, rancangan yang terlihat ideal di atas layar belum tentu sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sebaliknya, ketika pengalaman warga dipadukan dengan data yang akurat, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan penataan yang tepat sasaran.
Hunian layak dan ekonomi warga berjalan bersama
Revitalisasi kawasan padat penduduk pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik bangunan. Tujuan yang lebih mendasar adalah menciptakan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan mendukung kehidupan masyarakat.
Hunian yang layak membutuhkan lebih dari sekadar bangunan yang tertata. Ketersediaan air bersih, sanitasi memadai, drainase, pengelolaan sampah, akses jalan, pencahayaan, dan ruang publik turut menentukan kualitas hidup penghuni.
Penataan yang terintegrasijuga dapat membantu memperbaiki akses warga terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Dampaknya dapat meluas ke kehidupan sosial ekonomi. Lingkungan yang lebih sehat berpotensi mengurangi risiko penyakit dan biaya pengobatan. Akses jalan yang baik dapat memudahkan mobilitas warga, sedangkan lingkungan yang aman dan tertata dapat mendukung kegiatan usaha kecil.
Namun, manfaat tersebut tidak akan merata apabila biaya tinggal meningkat atau warga berpenghasilan rendah justru kehilangan tempat di kawasan yang telah diperbaiki.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa revitalisasi tidak mendorong warga keluar secara tidak langsung akibat meningkatnya biaya hunian maupun hilangnya sumber penghidupan.
Kepastian hak tinggal, perlindungan terhadap penyewa, keberlanjutan usaha kecil, dan keterjangkauan biaya hunian perlu dipertimbangkan dalam perencanaan. Penataan juga harus menjaga jaringan sosial masyarakat yang selama ini membantu warga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ida menilai, kebutuhan serupa tidak hanya terdapat di Tanah Abang. Kawasan padat penduduk di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat juga memerlukan perhatian pemerintah.
"Kan masing-masing juga, ada wilayah yang padat penduduk. Wilayah yang memang harus diperhatikan," katanya.
Keberhasilan revitalisasi Tanah Abang tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan atau beroperasinya sistem pengawasan berbasis AI pada 2028. Ukuran yang lebih penting adalah apakah warga memperoleh hunian yang lebih layak, lingkungan yang lebih sehat, akses ekonomi yang tetap terjaga, dan kepastian untuk tetap tinggal di kawasan tersebut.
Kemitraan teknologi dengan Republik Korea dapat membuka peluang bagi Jakarta untuk mengembangkan pendekatan penataan yang lebih modern. Namun, teknologi harus tetap menjadi alat, bukan tujuan akhir. Tanpa keterlibatan warga dan perlindungan terhadap hak mereka, kawasan mungkin terlihat lebih tertata, tetapi belum tentu menjadi tempat hidup yang lebih baik bagi masyarakatnya.