KabarJakarta.com -- Mahkmah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor dari empat tahun penjara menjadi dua tahun.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MA NOmor 4471/Pid.Sus021 tanggal 15 November 2021. Saat dikonfirmasi juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan hal itu.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Jkt.TMr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi MA tersebut.
Majelis haim di pengadilan tingkat kasus yang memutuskan perkara tersebut adalah Suhadi selalu Ketua, dengan anggota Soesilo dan Suharto.
Dalam putusannya, dalam putusannya majelis kasasi mempertimbangkan, meski Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan di masyarakat, tapi keonarannya hanya terjadi di media massa saja.
“Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” demikian tulis majelis kasasi.
Karena itu, majelis kasasi menilai penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
Sebagai pengingat, dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis oleh PN Jakarta Timur empat tahun penjara. Sementara itu untuk menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis masing-masing satu tahun penjara. Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI.