Langsung ke konten
News

Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan penyidik Polri bekerja secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum.

“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum, kita mengedepankan equality before the law,” kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Kata Zulpan lagi, penyidik telah memeriksa Rizky Billar. Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

“Kita telah mengantongi dua alat bukti status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka,” ujarnya.

Rabu (11/10) malam, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar dengan status sebagai tersangka. Kepada polisi, Rizky Billar tetap membantah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

“Yang bersangkutan Rizky Billar pada saat ditanya membantah membanting istrinya (Lesti Kejora), tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, termasuk di bagian leher korban. Ini fakta hukum KDRT,” ucap Rindo.

Zulpan mengatakan pengakuan Rizky Billar tak jadi patokan polisi dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain," katanya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua