KabarJakarta.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus sejumlah pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agatr tidak terjadi disparitas.
Edward menjelaskan, bahwa pasal dalam UU ITE yang dihapis oleh RKUHP adalah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana, khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” jelas Eddy, panggilan akrabnya, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dalam rapat terbatas itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Menko Polhukam ad Interim, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto selaku anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP.
Diketahui, Pasal 27 dan 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai ‘pasal karet’ karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.
Menurut Eddy, penghapusan dua pasal tersebut merupakan kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dia mengakui bahwa masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi, saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Eddy.
Lanjut Eddy, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi Batasan yang jelas antara penghinaan dan kritik.
“Kami akan memperjelas di dalam penjelasan itu, yang diminta itu perbedaan penghinaan dengan kritik, itu sudah kami jelaskan,” tuturnya.
Ia juga menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil. “Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ucapnya.