KabarJakarta.com - Rumah artis yang juga aktivis politik, Wanda Hamidah, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, didatangi sejumlah petugas Satpol PP hingga anggota polisi. Disebut, rumah itu sedang dieksekusi oleh Pemkot Jakarta Pusat.
Momen eksekusi itu dibagikan Wanda Hamidah melalui Instagram pribadinya. Melalui unggahan itu, Wanda meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan,” bunyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).
Kata Wanda, Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), dengan mengirim buldoser hingga truk-truk.
“Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” ujar Wanda.
Di rumah Wanda Hamidah beberapa anggota Satpol PP mendorong-dorong pagar rumah Wanda Hamidah. Dan tak lama berselang, sejumlah anggota Satpol PP berhasil masuk ke dalam rumah tersebut.
Wanda tetap bersikeras rumah yang ditempatinya merupakan kediamannya yang sah.
“Ini rumah saya ya, ini rumah saya. Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini,” ucap Wanda Hamidah.
“Siap-siap mau saya angkat nih. Sudah melakukan pidana, akan kami laporkan,” ancam Wanda.
Kapolsek Menteng Kompol Rosana Albertina Labobar membenarkan adanya eksekusi terhadap rumah Wanda Hamidah. Dia mengatakan, pihaknya hanya bertugas mengamankan kondisi di lokasi.
“Untuk detailnya bagaimana, silakan tanya ke Pemkot Jakarta Pusat. Kita (Polsek Menteng) tugasnya hanya mengamankan situasi di lokasi, kita netral,” tuturnya.
Rosana menyebutkan ada 30 personel gabungan dari Polsek Menteng dan Polres Metro Jakarta Barat yang terlibat dalam pengamanan di rumah Wanda Hamidah.
“Proses eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan sekarang sudah berhasil dikosongkan dan kembali kondusif,” jelas Rosana.
Wanda Hamidah Tidak Memiliki Sertifikat Rumah
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan Wanda Hamidah tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan yang sah atas rumah tersebut sehingga dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Komarudin menegaskan, dalam hal ini pihak kepolisian hanya membantu pengamanan saja.
“Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) hanya memegang Surat Izin Penghunian (SIP) mulai dari 1979. Kalau enggak salah, sedang ada penertiban rumah yang hanya gunakan SIP saja,” kata Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Lanjutnya menjelaskan, SIP yang dipegang Wanda Hamidah disebut telah dinyatakan mati sejak tahun 2012. Pemkot Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah di lokasi.