KabarJakarta.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono merespon diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang memperbolehkan warga Jakarta mendirikan rumah setinggi empat lantai. Gembong berpendapat rumah setinggi itu boros penggunaan air.
Menurut dia, salah satu konsekuensi dari diizinkannya mendirikan rumah empat lantai adalah tentang kebutuhan air yang menjadi lebih banyak.
Katanya, otomatis rumah empat lantai maka jumlah anggotanya bertambah, dan penggunaan airnya akan sangat banyak.
“Ketika sudah memperbolehkan mendirikan bangunan empat lantai, konsekuensinya kebutuhan air akan lebih banyak,” kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/9).
Dia menyarankan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta berfokus diri membangun jaringan air bersih yang lebih luas lagi.
Kata dia, hal itu dilakukan agar keluarga yang menempati rumah empat lantai tidak menggunakan air tanah.
“Pembangunan jaringan air bersih untuk meminimalisir penggunaan air tanah, supaya masyarakat beralih dari air tanah ke saluran PDAM,” ujarnya.
Terpenting, kata Gembong, dengan memperluas jaringan air bersih maka mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah di Jakarta, akibat penggunaan air tanah.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto berpendapat tidak perlu mempermasalahkan soal peraturan diizinkannya mendirikan rumah hingga empat lantai. Kata Asep, bangunan boleh saja lebih tinggi, tetapi harus ramaj lingkungan.
“Sekarang bangunan bisa lebih ke atas, tetapi memang tetap mengacu pada bangunan ramah lingkungan,” jelas Asep saat ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Asep berharap, penggunaan air tanah bisa dikurangi meski bangunan lebih tinggi.
“Kemudian pemanfaatann energi surya, penanaman pohon diperbanyak. Yang pasti, ke depannya kami berharap untuk semua bangunan gree building,” tuturnya.