KabarJakarta.com — Kesibukan bekerja pada hari biasa kerap membuat sebagian warga kesulitan mengurus administrasi kendaraan bermotor. Tidak sedikit pemilik kendaraan yang akhirnya menunda pembayaran pajak karena tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.
Kini, masyarakat Jakarta memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan Samsat setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026.
Pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah lokasi yang tersebar di 5 (lima) wilayah administrasi Jakarta. Kebijakan itu diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan layanan pada akhir pekan memberikan lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk mengurus pajak kendaraan tanpa harus mengganggu aktivitas pekerjaan pada hari biasa.
Selain memperluas waktu pelayanan, Pemprov DKI juga memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Pembebasan diberikan terhadap bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Program keringanan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan. Lusiana berharap kemudahan pelayanan dan kebijakan keringanan tersebut dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menilai setiap kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak memiliki peran dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.
Tersebar di 5 wilayah Jakarta
Untuk menjangkau lebih banyak warga, layanan Samsat setiap Sabtu tersedia melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat, dan Samsat Keliling.
Pada kategori Samsat induk, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng. Warga Jakarta Selatan dapat mengakses layanan di Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
Sementara itu, kantor Samsat Jakarta Timur berada di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara. Adapun pelayanan untuk Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dipusatkan di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.
Masyarakat juga bisa mendatangi gerai Samsat yang berada di sejumlah kecamatan. Lokasinya meliputi Kecamatan Penjaringan di Jalan Pluit Raya Nomor 5, Jakarta Utara; Kecamatan Pasar Minggu di Jalan Raya Ragunan Nomor 16, Jakarta Selatan; serta Kecamatan Kebon Jeruk di Jalan Lapangan Bola Nomor 2, Jakarta Barat.
Di Jakarta Timur, gerai Samsat tersedia di Kecamatan Pulogadung, Jalan H. Darip Nomor 1, Jatinegara Kaum. Sementara di Jakarta Pusat, pelayanan berada di Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III Nomor 1.
Perhatikan jadwal Samsat keliling
Selain kantor induk dan gerai, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Keliling yang hadir di sejumlah lokasi. Namun, beberapa titik memiliki jadwal pelayanan khusus sehingga warga perlu memperhatikan tanggal operasional sebelum datang.
Di Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.
Di Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, pada 7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026. Lokasi lainnya berada di Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi timur, pada 14 November dan 12 Desember 2026.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, Samsat Keliling hadir di Kemang Fest, Jalan Kemang Raya, pada 7 November 2026. Sementara di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Raya Kalibata Nomor 14, pelayanan tersedia setiap Sabtu selama periode program, kecuali 7 November 2026.
Adapun di Jakarta Barat, layanan tersedia di Mall Ciputra (Citraland), Jalan Daan Mogot. Untuk Jakarta Utara, masyarakat dapat mendatangi Masjid Raya Al-Musyawarah, Jalan Raya Kelapa Nias Nomor 6, Kelapa Gading.
Dengan beragam pilihan lokasi tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan berdasarkan jadwal dan titik pelayanan terdekat. Khusus Samsat Keliling, pengecekan jadwal menjadi penting agar warga tidak datang pada tanggal ketika layanan tidak beroperasi.
Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dan kebijakan perpajakan kendaraan dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau melalui layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
Kehadiran layanan pada akhir pekan ini diharapkan membuat pengurusan pajak kendaraan lebih mudah dijangkau. Dengan demikian, keterbatasan waktu pada hari kerja tidak lagi menjadi alasan untuk menunda kewajiban perpajakan.