Langsung ke konten
News

SDR: Jadi Pengacara Korupsi, BW Harus Dipecat dari TGUPP DKI

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Keduanya akan mewakili Maming melawan KPK dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Penunjukan ini tidaklah mengejutkan, karena PBNU tentunya memperhatikan track record calon pengacara yang akan mendampingi pengurusnya. Namun, yang mengejutkan justru Bambang Widjojanto menerimanya, bahkan menyatakan cuti sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.

Menurut Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Bambang Widjojanto harus dipecat sebagai anggota TGUPP karena jadi pengacara kasus korupsi. Setidaknya ada dua persoalan terkait cutinya BW sebagai anggota TGUPP karena memilih jadi pengacara kasus korupsi. Pertama adalah moral base, kejadian ini menjadi catatan moral dan integritas anggota TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi ternyata memilih menjadi pengacara untuk kasus korupsi.

“Dia tidak bisa berlindung di balik etik pengacara yang melarang pengacara menolak jika ada pihak yang membutuhkan dan meminta bantuannya. Karena dia sedang cuti sebagai lawyer, untuk menjadi TGUPP yang digaji oleh pemerintah dengan duit rakyat,” ucap Hari Purwanto dalam pers rilisnya secara tertulis, Rabu (13/7/2022).

“Jadi aneh dan tidak bermoral, di saat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP menyatakan cuti sebagai pengacara, yang semestinya berlaku selama menjadi anggota TGUPP. Namun, saat ada tawaran gurih jadi pengacara kasus korupsi, dia cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara,” tambah Hari.

Persoalan kedua, aktivis 98 ini, menyangkut politik lembaga negara. Sebagai bagian dari Pemprov DKI Jakarta, BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang pra peradilan.

“Kita membacanya jadi Gubernur DKI melawan KPK. Logikanya sederhana saja, BW tidak akan bisa berpraktek sebagai pengacara tanpa restu dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, sebagai anggota TGUPP BW diwajibkan dan telah mengajukan cuti sebagai pengacara,” terangnya.

Dia curiga, sikap BNW yang menerima tawaran menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, bisa jadi sebagai ‘simulasi pertarungan’ antara Pemprov DKI Jakarta Vs KPK.

“Jangan lupa, KPK saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E loh,” ujarnya.

Dia menegaskan, sebenarnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi. Sebagai anggota TGUPP, dia harusnya sadar kalau korupsi adalah musuh bersama.

“Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, jadi Ketua KPK ala DKI,” imbuh Hari. “Jika yang dibela adalah warga DKI Jakarta yang digusur, pasti akan kita didukung. Tapi ini, menjelang akhir jabatan, jadi pengacara. TGUPP-nya pun cuti bukan mundur saja,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua