KabarJakarta.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta layanan transportasi umum di Jakarta diperbaiki jika sebelum sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) diterapkan.
Sebagai informasi, sistem ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Menurut Zita, sistem ERP tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan rumahnya terkait layanan transportasi umum.
“Menurut saya jangan terburu-buru. Kenapa? Karena kita harus melengkapi terlebih dahulu, memperbaiki, agar pengguna kendaraan umum lebih nyaman,” kata Zita, Minggu (15/1/2023).
Menurut dia, saat ini masih banyak pengguna bus TransJakarta berdesak-desakan saat mengantre bus atau saat berada di dalam bus tersebut.
Dia pun menyinggung kasus-kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi di dalam bus TransJakarta.
“Kalau mau naik TransJakarta atau di dalamnya, kita masih berdesak-desakan. Bahkan, ada beberapa kasus perempuan menjadi korban pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Zita, Pemprov DKI harus memperbaiki layanan transportasi umum jika hendak menerapkan sistem ERP.
Dia tidak ingin masyarakat harus membayar tarif layanan ERP yang tinggi, tapi pelayanan transportasi umum tidak memadai.
“Jangan sampai pelayanannya buruk, penumpang disuruh bayar mahal. Jadi kita harus sepakat, jangan terburu-buru, perbaiki dulu transportasi umumnya,” pungkas Zita.
Untuk diketahui, berdasarkan Raperda PL2SE, EROP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Soal tarifnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERIP akan dikenai tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.
Dalam Raperda PL2SE tersebut, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.