Langsung ke konten
News

Sebelum Uji Coba, Dishub DKI Ingin Lakukan Uji Publik Pengaturan Jam Kerja Kantor

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan wacana pengaturan jam kerja bisa diuji coba. Namun, Syafrin menyebut pihaknya perlu menggelar uji publik terlebih dahulu dengan melibatkan asosiasi.

“Dari hasil focus group discussion (FGD) semuanya sepakat pengaturan jam kerja ini suatu yang positif dan perlu dilakukan uji coba. Tetapi kami menginginkan harus dilakukan uji publik terlebih dahulu dengan melibatkan semua asosiasi,” kata Syafrin, Rabu (31/8/2022).

Kata Syafrin lagi, saat ini pihaknya tengah merancang desain uji publik penerapan kebijakan ini. Nantinya, hasil uji publik akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

“Kami akan sampaikan hasilnya ke Pak Gubenur untuk disampaikan pengaturan jam kerja,” ujarnya.

Dia memandang kebijakan pengaturan jam kerja kantor ini mencakup seluruh lingkup sektor perkantoran, yaitu milik pemerintah hingga swasta. Karena itu, kebijakan ini harus digodok dengan kajian matang.

“Ini tidak bisa mandiri jika hanya DKI saja

Syafrin pun mewanti-wanti kebijakan ini jangan sampai menimbulkan biaya berlebih karena adanya penambahan operasional jam kerja. “Contohnya, mengatur jumlah shift kerja. Sebelumnya jam lima sore listrik sudah dimatikan, begitu ada penambahan jam kerja, otomatis biaya itu akan meningkat,” tuturnya.

Wacana pembagian jam kerja kantor terus dibahas. Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir mengatakan wacana pengaturan jam kerja kantor sedang dibahas secara intes bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN RB, dan pihak-pihak lainnya.

“Masih dibahas antara tim KemenPAN RB, Polda Metro Jaya, dan sektor lainnya,” kata Chaidir, Senin (29/8).

Dia menuturkan, hingga saat ini pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif. Prinsipnya, upaya pengaturan jam ngantor ini diyakini dapat mencegah terjadinya kemacetan di Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut akan diatur mengenai jam kerja hingga pembagian Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti adanya WFH, ada yang kerja di kantor. Itu sudah dibagi-bagi persentasenya,” ungkap Chaidir.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua