Langsung ke konten
News

Sehari Setelah Aksi BEM UI, Deklarasi Mahasiswa Polda Metro Jaya Berujung Polemik

Redaksi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Humas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Humas Polda Metro Jaya.

KabarJakarta.com — Peringatan Hari Sumpah Pemuda merupakan momentum untuk memperkuat persatuan dan menyuarakan harapan generasi muda. Namun, Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 yang diselenggarakan Polda Metro Jaya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10), telah menuai kontroversi mengenai keaslian peserta, tujuan kegiatan, dan tanggung jawab penyelenggara.

Acara yang mengusung tema Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia itu dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad serta kreator konten Willie Salim. Sekitar 100 orang disebut mengikuti deklarasi tersebut.

Persoalan muncul setelah sejumlah peserta yang mengenakan atribut almamater perguruan tinggi dipertanyakan status kemahasiswaannya. Polda Metro Jaya bahkan menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan pihaknya menerima kritik yang muncul akibat penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Atas nama Polda Metro Jaya, kami minta maaf kepada masyarakat. Kami memahami kegiatan itu telah memunculkan beragam tanggapan. Dan setiap kritik yang disampaikan, kami terima dengan lapang dada sebagai bagian dari evaluasi,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10).

Polda Metro Jaya juga menyatakan dugaan adanya mahasiswa gadungan sedang diselidiki. Pernyataan tersebut penting karena menegaskan bahwa persoalan keaslian peserta bukan sekadar perdebatan di media sosial, melainkan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi 28 Oktober dan deklarasi sehari kemudian

Rabu (28/10), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi bertajuk #IndonesiaSadar di kawasan Bundaran HI. Mereka menyuarakan sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, kebijakan anggaran pemerintah, akses pendidikan, penegakan hukum, hingga kondisi demokrasi.

Dalam aksinya, BEM UI menyoroti kebijakan yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat dan pentingnya menjaga ruang demokrasi. Sehari kemudian, Polda Metro Jaya menggelar deklarasi yang juga membawa nama mahasiswa di kawasan yang sama.

Perbedaan kedua kegiatan itu cukup mendasar. Agenda BEM UI dan masyarakat sipil merupakan bentuk penyampaian aspirasi mengenai persoalan publik. Sementara itu, deklarasi versi kepolisian menekankan persatuan, nasionalisme, dan semangat positif generasi muda.

Kedekatan waktu dan lokasi kedua kegiatan memunculkan kecurigaan bahwa deklarasi pada 29 Oktober dimaksudkan sebagai aksi tandingan untuk mengimbangi pesan kritis mahasiswa. Akan tetapi, Budi Hermanto menegaskan, deklarasi tersebut bukan aksi tandingan dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung pada 28 Oktober.

Dalam kasus ini, satu hal terkonfirmasi, Polda Metro Jaya merupakan penyelenggara kegiatan. Kepastian tersebut disampaikan sendiri oleh Budi Hermanto saat menjelaskan kehadiran Raffi Ahmad dan Willie Salim.

“Saudara Raffi dan Willie Salim datang atas undangan kami sebagai penyelenggara. Keduanya berniat baik, turut hadir memaknai Sumpah Pemuda,” ujarnya. Pernyataan itu menempatkan tanggung jawab awal kepolisian untuk menjelaskan perihal kegiatan.

Selain itu, ada persoalan serius terkait hadirnya orang-orang yang mengenakan atribut kampus tanpa benar-benar menjadi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan. Pemberitaan IDN Times, 31 Oktober 2026 mengungkap, peserta beratribut almamater kampus tertentu dipertanyakan statusnya. Ada peserta yang mengaku bukan mahasiswa asli namun dibayar untuk menghadiri kegiatan itu.

Penggunaan identitas yang tidak benar, penyamaran sebagai mahasiswa, atau menciptakan kesan terkait dukungan yang bukan merupakan suara resmi kampus, merupakan pelanggaran serius.

Raffi dan Willie mengaku tidak tahu detail acara

Kehadiran Raffi dan Willie Salim turut  memperbesar perhatian publik terhadap deklarasi tersebut. Raffi merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Adapun Willie, dikenal sebagai kreator konten yang memiliki jangkauan audiens luas di media sosial.

Keduanya bernilai strategis dalam membangun perhatian terhadap sebuah isu. Kehadiran figur terkenal akan menarik kamera, meningkatkan jangkauan pemberitaan, dan membuat sebuah kegiatan lebih mudah menyebar melalui platform digital.

Dalam klarifikasinya, Raffi membantah terlibat perencanaan kegiatan tersebut. “Saya tidak terlibat dalam perencanaan atau penyusunan acara. Serta tidak tahu detail susunan acara dan pihak-pihak yang hadir,” kilah Raffi, sebagaimana diberitakan detikHot. Ia juga menyatakan menghormati aksi mahasiswa pada 28 Oktober 2026.

Willie Salim juga menyampaikan klarifikasi serupa. Lewat akun Instagram pribadinya, ia menyatakan hadir karena mendapat undangan. Tidak terlibat dalam penyelenggaraan maupun pengaturan peserta, serta tidak menerima bayaran atau imbalan.

Willie mengakui seharusnya lebih teliti dalam memahami keseluruhan konteks kegiatan yang dihadirinya dan meminta maaf atas kekecewaan yang timbul. Klarifikasi tersebut diberitakan Katadata.co.id.

Representasi mahasiswa dipersoalkan

Mahasiswa mempunyai posisi penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Mereka tidak hanya berperan sebagai kelompok akademik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang berhak mengkritik kebijakan dan mengawasi kekuasaan.

Karena itu, penggunaan nama mahasiswa di sebuah aksi membawa konsekuensi tersendiri. Mahasiswa seringkali turun ke jalan karena tidak sejalan dengan pandangan politik, kepentingan, dan sikap pemerintah. Jika identitas peserta aksi sampai direkayasa, hal itu akan mengurangi legitimasi suara mahasiswa yang benar-benar hadir untuk menyampaikan kritik. 

Pertanyaan berikutnya, apakah peristiwa itu merupakan bagian dari pola yang lebih luas, yakni penggunaan massa bayaran dalam kegiatan tertentu. Jawabannya memerlukan pemeriksaan atas setiap bukti dan informasi secara terpisah. 

Dalam kasus ini, fakta yang tersedia cukup untuk menuntut transparansi Polda Metro Jaya. Namun, belum cukup untuk menyimpulkan adanya upaya sistematis dalam menciptakan dukungan publik palsu.

Menuntut pertanggungjawaban hukum

Dari sisi hukum, dugaan penggunaan identitas mahasiswa yang tidak benar, seharusnya diperiksa berdasarkan perbuatan masing-masing pihak. Saat seseorang sengaja menggunakan identitas palsu atau membuat keterangan yang tidak benar untuk melakukan tindak pidana tertentu, pertanggungjawabannya bergantung pada unsur delik yang terbukti.

Lalu, apakah polisi bisa dipidana jika terbukti merancang acara dengan peserta palsu? Secara prinsip, anggota kepolisian tidak kebal terhadap hukum pidana. Jika penyelidikan menemukan bahwa seorang petugas dengan sengaja melakukan atau membantu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan berdasarkan perbuatan dan unsur delik yang terbukti.

Di luar pidana, petugas yang terbukti melanggar aturan profesi atau disiplin juga dapat menghadapi proses etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pertanggungjawaban tidak seharusnya berhenti pada permintaan maaf institusi apabila kelak ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, sanksi juga tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan tekanan opini publik.

Atas dasar transparansi, Polda Metro Jaya perlu menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan peserta palsu, menjelaskan mekanisme perekrutan, dan mengungkapkan apakah ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan acara.

Raffi Ahmad dan Willie Salim, pada sisi lain, telah memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka. Pernyataan tersebut dapat menjadi bagian dari informasi publik, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan terhadap pihak yang mengatur kegiatan.

Permintaan maaf harus diikuti pembuktian

Dalam pernyataannya, Budi Hermanto menegaskan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98. Deklarasi diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan wadah dalam mempererat hubungan mahasiswa, masyarakat, dan aparat.

“Kami berharap agenda ini, sifatnya bukan hanya seremonial menyampaikan deklarasi, tapi menjadikan kita satu. Generasi muda berperan penting, membangun hal-hal positif dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” kata Budi dalam pemberitaan mengenai kegiatan tersebut.

Ini menunjukkan, persatuan tidak dapat dibangun jika keaslian identitas peserta diabaikan, termasuk membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban. Permintaan maaf Polda Metro Jaya pada 31 Oktober merupakan pengakuan bahwa kegiatan tersebut menimbulkan persoalan yang perlu dievaluasi. Namun, ukuran keberhasilan evaluasi bukanlah seberapa cepat polemik mereda, melainkan seberapa jelas fakta diungkapkan dan seberapa serius perbaikan dilakukan.

Publik berhak mengetahui apakah dugaan peserta bayaran dan mahasiswa gadungan benar-benar terbukti, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur kesengajaan untuk menciptakan kesan dukungan mahasiswa. Hasil penyelidikan juga perlu membedakan kesalahan administratif, kelalaian, dan tindakan yang memenuhi unsur pidana.

Jika dugaan manipulasi peserta terbukti, masalahnya bukan hanya mengenai satu acara yang gagal memenuhi harapan publik. Persoalan tersebut menyangkut integritas lembaga negara dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua