Langsung ke konten
News

Sekarang, Urus Pindah Domisili Enggak Lagi Harus Dilampiri Surat Pengantar dari RT/RW

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, Kepala Dinas Dukcapil itu akan ditindak tegas.

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di website-nya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” tegas Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, akhir pekan lalu.

Kata Zudan, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Kecuali, lanjut Zudan, penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pertama kali.

“Ini yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat,” ucap dia.

Zudan juga menekankan, bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. “Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW,” ujarnya.

Kata Zudan, hal ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

Ia pun meminta kepada seluruh kepala dinas mengecek sampai tingkat kelurahan dan kecamatan, bila menemukan aparat negara yang tidak melayani masyarakat dengan baik agar diberikan sanksi tegas.

“Kalau masih honorer copot saja, ganti dengan yang lebih baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua