Langsung ke konten
News

Sekarang Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan warga Jakarta membangun rumah setinggi empat lantai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam Pergub itu mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai.

“Rumah warga di Jakarta selama ini hanya boleh satu sampai dua lantai saja. Sekarang untuk rumah tinggal diperbolehkan hingga empat lantai,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Sebelumnya, di RDTR tahun 2014, rumah tinggal hanya boleh satu sampai dua lantai saja.

Anies mencontohkan, sekeluarga kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah atau rumah miliknya.

“Sekarang keluarga itu bisa menambahkan bangunan ke atas, agar bisa tetap tinggal bersama-sama. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua ada di lantai dua, lantai tiga ruang bersama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan ini turut berdampak pada hunian komersial. Misalnya, saat membangun unit single dwelling untuk multifamily.

Anies menyakini kebijakan ini dapat meningkatkan nilai lahan serta mempengaruhi bentuk kota Jakarta ke depannya.

“Ini akan berdampak cukup besar. Nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya lahan yang lebih tinggi. Yang punya lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun tiga sampai empat lantai. Sebutlah bangunan 60 meter, 60x4, dia bangun 240 meter. Ini salah satu contohnya,” tutur Anies.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua