KabarJakarta.com -- Selain dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS, Olivia Nathania anak dari penyanyi senior Nia Daniaty, juga dilaporkan dengan kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Disebut-sebut, Olivia sempat menawarkan investasi pulsa serta fiber optic dan meraup keuntungan Rp215 juta di saat kasus penipuan rekrutmen CPNS sedang diselidiki kepolisian.
Merina Shanti melalui kuasa hukumnya, Herdiyan Saksono mengatakan, kliennya ditawari oleh Olivia Nathania untuk berinvestasi pulsa serta fiber optic.
“Kejadiannya di awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September 2021 lalu. Saat itu dia (Olivia Nathania) masih sempat-sempatnya menawarkan investasi bodong kepada Ibu Merina Shanti,” kata Herdiyan Saksono seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Merina, kata Herdiyan, mendapatkan penawaran investasi bodong dari Olivia Nathania melalui pesan WhatsApp (WA). Sayangnya, tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.
“Ibu Merina hanya mengisi formulir bernama Deposito Investasi yang diberikan Olivia,” jelasnya.
Saat itu, Merina tidak menyadari adanya upaya penipuan. Ia hanya melihat penawaran yang diberikan oleh Olivia Nathania bisa mendapatkan keuntungan banyak.
“Klien saya diminta untuk mencari orang. Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu (Merina Shanti). Bukti chat-nya yang dikirim Olivia seperti itu,” ungkap Herdiyan.
Akibat aksi penipuan itu, Merina mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Dari kasus investasi bodong ini, Herdiyan mengungkapkan, jumlag korban yang ditipu Olivia Nathania mencapai 40 orang dengan total kerugian sebesar Rp215 juta.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, Merina sempat berusaha membicarakannya dengan mendatangi rumah Olivia Nathania, juga ke rumah Nia Daniaty untuk meminta ganti rugi. Namun, upayanya itu tidak berhasil.
Tak hanya itu, Merina juga sempat berkoordinasi dengan 40 korban lainnya. Mayoritas korban menginginkan uangnya kembali.
Karena tidak ada niat baik dari Olivia Nathania ingin menyelesaikan masalah dugaan penipuan ini, akhirnya Merina melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021) kemarin.
Laporannya tercatat dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Seperti diketahui, sebelumnya Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, dengan jumlah kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp9,7 miliar.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaki Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.