Langsung ke konten
News

Selama 2 Tahun, Remaja Usia 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Bocah

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Sedikitnya Sembilan anak di bawah umur di Cengkareng, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan dengan pelaku seorang remaja. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku berinisial A, usia 15 tahun.

Sedangkan korbannya adalah tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Seluruh korbannya itu usianya di antara sembilan sampai dengan 12 tahun.

Lebih mirisnya lagi, pelaku memiliki hubungan saudara dengan sejumlah korban. Sedangkan korban lainnya adalah teman sepermainnya A.

Kepada polisi, pelaku mengatakan dirinya telah berbuat asusila tersebut sejak tahun 2019 hingga Oktober 2021.

Perbuatan pelaku terungkap berawal ketika salah korbannya mengaku kesakitan di area vitalnya.

“Awalnya salah satu korban melapor ke orang tuanya diperlakukan oleh pelaku yang sifatnya pelecehan seksual,” kata Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban kemudian bertanya ke sejumlah teman korban. Ternyata diketahui, koran kekerasan seksual yang dilakukan A tidak hanya satu orang.

“Dari hasil pengembangan, didapati ada 9 anak yang menjadi korban. Para orang tua korban kemudian melaporkan A ke Polsek Cengkareng,” jelas dia.

Kapolsek Cengkareng AKP Endah Pusparini mengatakan, saat pihaknya menangkap pelaku sempat membuat ramai. Namun, proses penangkapan tetap berjalan kondusif.

“Karena beberapa korbannya masih saudara pelaku, membuat orang tuanya bersikap kooperatif, berkepala dingin dan menyerahkan pelaku. Sementara, orang tua korban tidak main hakim sendiri meski anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Lanjut Endah, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada para korban dan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku dan korban.

Lantaran pelakunya masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 Junto 76E dengan hukum maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua