KabarJakarta.com - Polisi telah menangkap wanita berinisial EMT (44), yang akrab disapa Mami Erika, mucikari yang memperbudak gadis remaja berusia 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK) di apartemen kawasan Jakarta Barat. EMT ternyata telah menjalani bisnis prostitusi tersebut lebih dari tiga tahun.
“EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Kata Zulpan, dari hasil pemeriksaan kepada EMT, wanita itu rupanya memiliki delapan anak di bawah umur lainnya yang diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku.
“Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh lainnya yang dia perjualbelikan. Dia mengatur penempatannya di tiga apartemen,” ucap Zulpan.
Dalam menjalankan bisnisnya, EMT dibantu oleh seorang remaja pria berinisial RR (19), keduanya ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan keduanya berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh pelaku.
Terkait keberadaan delapan anak asuh EMT lainnya, Zulpan mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. Dia berharap delapan korban tersebut membuat laporan ke polisi.
“Sekarang yang baru terungkap satu orang. Diharapkan korban-korban lainnya berani melaporkan. Karena tanpa laporan, kita akan kesulitan, apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan di apartemen,” ujarnya.
EMT dan RR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 761 juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun kurungan dan atau denda Rp`1 miliar,” ucap Endra Zulpan.