Langsung ke konten
News

Selama Kurun Waktu 2019-2021, Tercatat 69 Laporan Kasus Pelecehan Seksual di UI

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Aliansi Anti Kekerasan Seksual dalam Kampus se-Universitas Indonesia (UI) dan HopeHelps UI mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud Ristek) yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menanggulangi masalah kekeraan seksual di lingkungan kampus.

HopeHelps UI mengungkap ada puluhan laporan kekerasan seksual di kampus berjaket almamater berwarna kuni tersebut.

“Data tersebut menunjukkan bahwa UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman bagi civitas akademiknya mengingat pelaku kekerasan seksual tak jarang merupakan orang-prorang yang dikenal oleh korban atau bahkan orang terdekat korban,” kata Aliansi BEM se-UI dan HopeHels UI dalam pernyaaan sikapnya secara tertulis yang dikutip, Jumat (12/11/2021).

Pernyatan sikap mereka buat pada Kamis (11/11), berisi dukungan terhadap Permendikbud RistekNomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nadie Makarimpada 31 Agustus 2021, namun menuai penolakan dari sejumlah partai politik dan ormas Islam.

Sebagai informasi, HopeHelps UI merupakan organisasi nirlaba anti kekerasan seksual, kelompok pengada layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus UI.

Berdasarkan Ringkasan Tahunan HopeHelps UI (RiTa HH UI) tahun 2020, ada 39 laporan kekerasan seksual terjadi di UI dalam kurun waktu Maret 2019 sampai dengan 2020.

Berikut rinciannya:

- 22 laporan kasus pelecehan seksual secara fisik

- 3 laporan pelecehan seksual secara verbal

- 2 laporan pelecehan seksual secara virtual

- 6 laporan perkosaan

- 2 laporan percobaan perkosaan

- 1 laporan tindakan perbudakan seksual, dan

- 3 laporan merupakan intimidasi seksual

Berdasarkan RiTa HH UI 2021, ada 30 laporan kekerasan seksual di kampus tersebut. Laporan diterima Advokasi HopeHelps UI dalam kurun waktu Juni 2020 hingga Mei 2021.

Berikut rinciannya:

- 11 laporan Kekerasan Berbasis Gender Siber

- 11 laporan pelecehan seksual

- 4 lapora perkosaan

- 2 laporan percobaan perkosaan, dan

- 2 laporan perbudakan seksual

Di antara 30 laporan kekerasan seksual tersebut, 12 laporan di antaranya adalah laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman korban, 11 oleh mantan pacar, 2 oleh pacar, 2 oleh teman aplikasi kencan online, 2 oleh orang asing, dan 1 oleh atasan.

Kampus Harus Bentuk Satgas PPKS

Permendikbud Ristek mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk membuat aturan turunan serta membentuk Satgas PPKS. Berdasarkan itu, Aliansi BEM se-UI dan HopeHelps UI meminta kampusnya segera mematuhi Permendikbud Ristek PPKS tersebut.

“Poin penting lainnya adalah kewajiban perguruan tinggi membentuk Satgas PPKS demi menciptakan penanganan kekerasan seksual yang ideal di lingkungan perguruan tinggi. Diharapkan juga bahwa melalui Permendikbud Ristek PPKS dan kewajiban bagi para perguruan tinggi yang terkanding di dalamnya, kekerasan seksual di ruang lingkung perguruan tinggi dapat dicegah dan ditangani sesuai dengan mekanismen yang ada,” kata Aliansi BEM se-UI.

Untuk diketahui, Aliansi Anti Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI terdiri dari BEM UI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, BEM IKM FK UI, BEM IM FKM UI, BEM FIK UI, BEM FPsi UI, BEM FT UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM Vokasi UI, BEM FMIPA UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIA UI, BEM FEB UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, dan HopeHelps UI.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Anti Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI:

1. Mendukung penuh Permendikbud Ristek PPKS

2. Mendesak adanya tindak lanjut dari Universitas Indonesia sehubungan dengan telah disahkannya Permendikbud Ristek PPKS

3. Mendesak Universitas Indonesia untuk segera merumuskan dan mengeluarkan kebijakan tentang PPKS yang sesuai dengan semangat da nisi dari Permendikbud Ristek PPKS

4. Mengawal dan mendesak pembentukan Satgas PPKS di lingkung Universitas Indonesia.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua