KabarJakarta.com -- Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota dalam kasus Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (10/12/2021).
Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Menanggapi vonis tersebut, Rachel mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.
“Saya akan menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Rachel.
Namun, achel menolak untuk memberi tanggapan pertanyaan lebih jauh. Ia langsung ke mobilnya dan meninggalkan PN Tangerang Kota.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada Salim Nauderer yang merupakan pacarnya Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa (manajer Rachel Vennya), dan Ovelina (protokoler Bandara Soekarno-Hatta).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan penjara dengan ketentuan hokum tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Kota, Arief budi membacakan putusan.
Arief juga mengatakan, bahwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa wajib membayar denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan Ovelina wajib membayar denda Rp30 juta.
Jika para terdakwa tidak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Sebagai informasi, vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Rachel Vennya terjerat masalah hukum karena kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai berpergian dari lua negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini terungkap ke publik pada 11 Oktober 2021. Saat itu, salah seorang warganet yang mengaku bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan menyebutkan bahwa Rachel dan Salim kabur setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Diketahui, Rachel bisa kabur dari tempat karantina tersebut karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.