Langsung ke konten
News

Selundupkan Sabu dan Ganja2 Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Dibekuk di Tangsel

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Polisi menangkap dua pria yang hendak menyelundupkan 2 Kg narkoba ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya berinisial SS dan RJ.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, kedua pelau kedapatan hendak mengedarkan dua jenis narkoba yakni sabu dan ganja.

“SS ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, sementara RJ ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,7 Kg,” kata Amantha, Minggu (17/4/2022).

Katanya, penangkapan pelaku pengedar narkoba ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, ke wilayah Polres Tangerang Selatan.

“Kami berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran langsung ke Deli Serdang,” jelasnya.

SS berhasil diringkus di sebuah lobi hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara. Untuk mengelabui aparat, pelaku ini membungkusnya dengan menggunakan plastik teh Cina merek Guanyinwang.

“Kepada penyidik, pelaku ini mengaku sering melakukan transaksi narkotika kepada seseorang yang berinisial RJ,” ungkap Amantha.

Atas dasar keterangan itu polisi melakukan pengembangan. Dan, selanjutnya, polisi berhasil menangkap RJ di Deli Serdang juga.

“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya,” terangnya.

Dia menyebutkan, jika di-rupiah-kan, nilai sabu seberat 1 Kg tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan ganja jika diakumulasikan setara dengan Rp10 juta.

Menurutnya, barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sabu dan ganja. “Dengan kata lain, kami berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sabu dan ganja," imbuhnya.

Ia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jaringan ini, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua