KabarJakarta.com — DPRD DKI Jakarta menyepakati kelanjutan pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum sembilan fraksi, Rabu (7/10).
Empat Raperda tersebut berkaitan dengan pembiayaan daerah dan masa depan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD). Raperda itu meliputi pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk rencana penerbitan Obligasi Daerah, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menjelaskan pandangan fraksi diberikan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan mengenai empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Fraksi-fraksi DPRD telah melakukan pembahasan terhadap 4 Raperda dimaksud, hasilnya disampaikan pada hari ini, dalam bentuk pandangan umum fraksi-fraksi yang akan kita dengarkan bersama-sama,” kata Baco di Jakarta, Rabu (7/10).
Secara umum, sembilan fraksi mendukung pembahasan lanjutan. Namun, dukungan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Hampir seluruh fraksi menyoroti persoalan yang sama, yakni kemampuan fiskal daerah, risiko utang, transparansi, kendali pemerintah atas BUMD, serta jaminan agar perubahan badan hukum tidak berujung pada memburuknya pelayanan publik.
Membuka sumber pembiayaan baru
Raperda Dana Cadangan Daerah memiliki kaitan langsung dengan rencana DKI menerbitkan Obligasi Daerah. Dana cadangan tersebut dirancang sebagai sinking fund, yakni dana yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang ketika obligasi diterbitkan.
Nilai yang menjadi perhatian DPRD mencapai Rp5,62 triliun. Karena menyangkut kewajiban keuangan daerah dalam jangka panjang, sejumlah fraksi meminta perhitungan kemampuan APBD dilakukan secara hati-hati.
Fraksi PKS melalui M. Alfatih meminta rencana Obligasi Daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. PKS juga mengusulkan Sukuk Daerah sebagai alternatif pembiayaan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Pantas Nainggolan mengingatkan agar penerbitan obligasi dan penambahan modal BUMD tidak mengurangi anggaran untuk kebutuhan masyarakat.
Catatan serupa datang dari Gerindra. Ryan Kurnia AR Rahman mempertanyakan konsistensi data dalam Raperda dan Naskah Akademik, terutama terkait kemampuan APBD menyediakan Dana Cadangan Rp5,62 triliun.
Nasdem melalui Gias Kumarih Putra meminta pengelolaan dana cadangan dilengkapi fiscal stress test dan manajemen portofolio yang ketat. Golkar melalui Andri Santosa juga meminta kejelasan nilai obligasi dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
PAN menyoroti transparansi perhitungan sinking fund serta risiko fiskal lintas tahun. PKB meminta pembiayaan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sementara Demokrat-Perindo dan PSI sama-sama menekankan disiplin fiskal, keterbukaan, serta kejelasan perhitungan utang dan bunga.
Dengan demikian, urgensi Obligasi Daerah terletak pada kebutuhan mencari sumber pembiayaan alternatif untuk pembangunan. Namun, DPRD mengingatkan bahwa sumber dana baru juga berarti kewajiban baru. Karena itu, manfaat proyek yang dibiayai harus lebih besar daripada beban fiskal yang ditanggung pemerintah daerah.
Mengubah wajah BUMD
Tiga Raperda lainnya menyangkut perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, Bank Jakarta, dan PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda. Perubahan tersebut penting karena memberi landasan bagi perusahaan daerah untuk bergerak lebih fleksibel secara bisnis, meningkatkan permodalan, dan melakukan ekspansi.
PAM Jaya, misalnya, berkaitan langsung dengan layanan air bersih masyarakat. Karena itu, perubahan badan hukum tidak boleh hanya dilihat dari sisi peningkatan kinerja bisnis.
Gerindra mengingatkan agar penambahan modal PAM Jaya tidak berujung pada komersialisasi layanan atau kenaikan tarif. Golkar dan Demokrat-Perindo bahkan menekankan pentingnya mempertahankan kepemilikan pemerintah daerah sedikitnya 70 persen.
Bank Jakarta juga diarahkan menjadi BUMD dengan kapasitas bisnis yang lebih kuat. Namun, Nasdem meminta penguatan tata kelola dan keamanan siber. Demokrat-Perindo mengingatkan agar kepemilikan daerah tetap minimal 51 persen.
Sementara itu, perubahan bentuk PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda membuka peluang bagi perusahaan memperluas bisnis dan sumber pendapatan, termasuk rencana ekspansi ke sektor transportasi maritim dan udara. Nasdem meminta ekspansi tersebut disertai mitigasi risiko yang memadai.
Fraksi-fraksi juga melihat peluang penambahan modal dan rencana initial public offering (IPO) sebagai instrumen untuk memperkuat BUMD. Namun, ekspansi bisnis tetap harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan menghasilkan manfaat nyata bagi warga.
Bukan sekadar perubahan status
Pandangan sembilan fraksi menunjukkan bahwa inti pembahasan empat Raperda bukan semata-mata perubahan bentuk badan hukum atau pencarian sumber pembiayaan baru.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana DKI menggunakan instrumen keuangan dan BUMD untuk memperkuat pembangunan tanpa kehilangan kendali atas aset publik.
Fraksi PKS, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Demokrat-Perindo, dan PSI menekankan pentingnya manfaat langsung bagi masyarakat. Sementara hampir seluruh fraksi meminta tata kelola, transparansi, dan kemampuan fiskal menjadi dasar sebelum kebijakan dijalankan.
Artinya, dukungan sembilan fraksi terhadap pembahasan lanjutan merupakan persetujuan untuk masuk ke tahap pembahasan yang lebih mendalam, bukan cek kosong bagi Pemprov DKI.
Empat Raperda tersebut pada akhirnya akan diuji dari satu pertanyaan utama: apakah fleksibilitas pembiayaan dan penguatan BUMD mampu memperbesar kapasitas pembangunan Jakarta tanpa menambah beban warga dan mengorbankan kepentingan publik?






