KabarJakarta.com - Guru dan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pamulang Timur 01, Tangerang Selatan, sedang menghadapi masalah. Akses menuju ke sekolah ditutup oleh ahli waris dan pemilik tanah atas nama Satiri, dengan cara dibangunnya tanggul semen.
Juru bicara ahli waris, Sarpani, mengatakan penutupan dilakukan karena tanah milik Satiri yang berdiri SDN Pamulang Timur 01 ini tidak mendapatkan uang sewa atau pembelian sepeser pun. Padahal, sekolah tersebut berdiri sejak tahun 1982.
“Yang dipersoalkan saudara kami, orang tua kami, yakni Bapak Satiri adalah menuntut haknya yang terpakai oleh pemerintah alias SDN 01 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Sudah saya tanyakan, apakah pernah diwakafkan ke sekolah? Jawabannya belum penah. Kita mencari hak,” kata Sarpani, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, di dalam surat, luas tanah yang dimiliki Satiri seluas 700 meter persegi. Padahal luas yang sesungguhnya lebih dari 2.000 meter persegi.
“Ada pertanyaan, kok bisa begitu? Nah jawabannya adalah, tempo dulu bahwa kita taruh luas tanah di NJOP 700 meter persegi supaya bayar pajaknya bisa lebih murah,” ungkap Sarpani.
Lanjutnya, awa mulanya Satiri mengingatkan tanah miliknya itu saat masih menjabat sebagai Ketua RW. Dan kembali mengingatkan setelah menandatangani tanahnya yang terkena gusuran Tol Serpong-Cinere.
“Setelah menandatangani surat gusuran tol, dia membuka berkas-berkas lamanya, ternyata tana seluas kurang lebih 700 meter persegi yang ada bangunan sekolah ini miliknya sehingga beliau menuntut haknya yang terpakai oleh pemerintah,” ujarnya.
Kata Sarpani, ahli waris sudah telah mendatangi pihak sekolah maupun dinas terkait untuk melakukan diskusi serta menanyakan keabsahan surat yang dimiliki pihak sekolah tersebut. Namun, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan suratnya yang sah.
“Kalau ke sekolah mereka hanya menunjukkan surat pemberitahuan bahwa sekolah dibangun pada tahun 1982 bukan surat kepemilikan yang valid, saya juga cari tahu ke dinas tetapi sampai sekarang belum ada yang bisa bicara,” tuturnya.
Karena sejak pertama SDN Pamulang Timur 01 berdiri pada tahun 1982, pihaknya belum menerima uang ganti rugi atau sewa, maka akses jalan masuk ke sekolah ditutup dengan menggunakan batu dan pasir yang disemen setinggi kurang lebih 50 centimeter.
“Dipakai sejak tahun 1982, dan sampai saat ini belum ada pembayaran sepeser pun,” ucap Sarpani.
Kata Sarpani lagi, pihak ahli waris meminta ganti rugi untuk atas tanah yang seluas 500 meter persegi. Namun, dia enggan menyebutkan jumlah ganti rugi untung yang diharapkannya.
“Yang 500 meter persegi kita minta diganti untung. Bukan ganti rugi ya. Ganti untung karena sudah dipakai selama 40 tahun. Kalau mereka ngontrak per bulannya bayar Rp1 juta, kalau 40 tahun tinggal dihitung saja, berapa duit yang dikeluarkan,” tukasnya.
Dia menjelaskan, tanah ini atas nama Satiri dalam bentuk girik dan belum dirubah menjadi sertifikat.
“Pak Satiri belum punya sertifikat, tapi giriknya asli. Sertifikat tanah belum dibuat karena orang dulu mikirnya lebih baik mengurus kepentingan anak dulu,” pungkasnya.
Pemkot Tangsel Turun Tangan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan penutupan akses masuk ke SDN Pamulang Timur 01, salah satunya Dinas Pendidikan. Pilar belum dapat memastikan kapan pertemuan dengan pihak terkait dilakukan.
“Segera mungkin saya akan memanggil pihak-pihak terkait, baik itu warga yang merasa memiliki lahan tersebut dan juga Dinas Pendidikan. Lalu juga bagian aset kita cek apakah aset itu milik kita atau milik pribadi. Pihak kelurahan dan kecamatan akan kita panggil,” kata Pilar, Kamis (30/6).
Selain itu, Pemkot Tangsel juga akan melibatkan insitusi kejaksaan dengan tujuan dari aspek hukumnya jelas. Dengan begitu diharapkan akan mendapatkan solusi yang terbaik.
Pilar berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan banyak pihak. Ia mengingatkan, akses jalan masuk ke SDN Pamulang 01 itu digunakan oleh para siswa yang tidak lama lagi akan mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Jadi saya berharap akan ada solusi secepatnya, permasalahan ini bisa segera ditangani,” harap Pilar.
“Saya pribadi belum tahu secara jelas permasalahan ini sebenarnya seperti apa. Diduga masalah ini terjadi sejak tahun 1980-an, tapi baru mencuat sekarang ini,” tambahnya.
Namun, dia sangat menyayangkan langkah yang diambil pihak ahli waris yaitu menutup akses jalan masuk SDN Pamulang Timur 01. Menurutnya, ada cara yang bisa didiskusikan dan ada ketetapan hukum.
“Ya menurut saya sangat disayangkan. Ujung-ujungnya pasti ketetapan hukum, kenapa mesti menutup sekolah,” terangnya.
Kata Pilar, jika memang harus berproses di pengadilan pihaknya siap menjalani prosesnya. Ditegaskannya, Pemkot Tangsel juga bersedia memenuhi tuntutan ahli waris jika memang terbukti secara sah itu adalah milik mereka.
“Sekarang ini kan belum masuk ke tahapan itu, bertemu saja belum pernah. Tapi kok sudah melakukan penutupan, yang kasihan anak-anak kita yang mau ke sekolah,” pungkasnya.