KabarJakarta.com - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta terkait sengketa lahan dengan warga Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal itu tertuang dalam putusan PK yang dilansir website MA, Senin (24/10/2022).
Kasus bermula saat ahli waris, Aria Jipang, menggugat Gubernur DKI Jakarta soal tanah di Benhil seluas 6.933 meter persegi. Menurut ahli waris, tanah itu adalah tanahnya dan telah diserobot oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, ahli waris mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp31 miliar plus kerugian immaterial Rp20 miliar.
Hingga sidang selesai, Gubernur DKI Jakarta tidak pernah hadir sehingga diputuskan secara versetek. Yaitu menyatakan Gubernur DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan lokasi tanah kepada ahli waris.
Kemenangan warga itu membuat Gubernur DKI Jakarta kaget, dan melakukan perlawanan. Namun, putusan pengadilan tetap memenangkan warga.
Gubernur DKI Jakarta kemudian mengajukan banding, tetapi tetap kalah pada 2015. Demikian juga di tingkat kasasi, perlawanan Gubernur DKI Jakarta kembali kalah di MA pada 2016.
Langkah terakhir diajukan Gubernur DKI Jakarta dengan mengajukan PK. Untuk kesekiankalinya majelis hakim PK menolaknya.
“Menolak permohonan dari pemohon PK Gubernur DKI Jakarta cq Pemda DKI Jakarta cq Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemda DKI,” ucap majelis hakim PK yang diketuai Andi Samsan Nganro.
Majelis hakim berpendapat alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali mengenai adanya kekhilafab hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Oleh karena alasan-alasan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sebab sebagian besar dari alasan a quo telah dipertimbangkan dengan seksama mengenai riwayat kepemilikan dari Termohon Peninjauan Kembali terhadap objek sengketa. Sedangkan alasan selebihnya tidak ternyata dan tidak terbukti adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang didalihkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa sebagaimana dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dasar kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali, bahwa tanah objek sengketa adalah benar peninggalan dari Aria Jipang dan benar Termohon Peninjauan Kembali adalah para ahli waris dari Aria Jipang yang berhak atas harta peninggalan dari Aria Jipang tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: GUBERNUR DKI JAKARTA Cq. PEMDA DKI JAKARTA Cq. KEPALA DINAS OLAHRAGA DAN PEMUDA PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, tersebut harus ditolak.