Langsung ke konten
News

Senin Besok, 57 Eks Pegawai KPK Dipanggil Polisi, Ada Apa Nih?

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Mabes Polri mengundang 57 mantan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyosialisasikan peraturan tentang pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Senin (6/12/2021) besok.

“Senin (besok) Kami akan melakukan sosialisasi kepada mantan pegawai KPK tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (4/12/2021).

Dijelaskannya, aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021. Katanya, jika para mantan pegawai KPK itu setuju, maka akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan.

“Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila mereka setuju, maka akan diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS,” jelasnya.

Selanjut, kata Dedi lagi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan Nomor Indonesia Pegawai (NIP) untuk mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mengeluarkan Peraturan Pengangatan Mantan Pegawai KPK menjadi ASN Polri. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

Adapun 57 pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021 lalu dengan alasan tidak lolos Tes Kawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Mereka yang dinyatakan tidak lolos TWK di antaranya, mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua