Langsung ke konten
News

Sepanjang 2021, Denda dari Pelanggaran Prokes di Jakarta Utara Terkumpul Rp209 Juta

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara merinci total denda yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sepanjang tahun 2021.

Dari penindakan tingkat kota dan enam kecamatan di Jakarta Utara, total rekapitulasi denda mencapai sekitar Rp209 juta.

Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, selain sanksi kerja sosial, para pelanggar juga diberikan opsi membayar denda langsung.

“Ada sebanyak 1.214 pelanggar tertib masker yang memilih membayar denda daripada kerja sosial,” kata Yusuf Madjid, Jumat (7/1/2022).

Ia mengungkapkan, denda terbanyak dari pelanggar prokes yaitu dalam penindakan tingkat kota administrasi dengan pendapatan Rp117.350.000.

Sedangkan di tingkat kecamatan, pendapatan terbesar dari penindakan pelanggar prokes yakni di Kecamatan Koja dengan jumlah Rp40.850.000.

“Selanjutnya Kecamatan Tanjungpriok sebesar Rp17.650.000, Kecamatan Cilincing Rp12.600.000, dan Kecamatan Pademangan Rp9.200.000,” tuturnya.

Sementara, Kecamatan Kelapa Gading sebesar Rp7.450.000 dan Kecamatan Penjaringan Rp3.950.000.

“Total yang terkumpul sebesar Rp209.050.000. semuanya disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

70 ribu penindakan

Dari data yang ada, kata Yusuf Madjid, hampir 70.000 orang di Jakarta Utara melanggar protokol kesehatan sepanjang tahun 2021. Kata Yusuf, pihaknya telah memberikan sanksi kerja sosial kepada 67.588 warga Jakarta Utara yang melanggar prokes.

Katanya lagi, pelanggaran prokes terbanyak terjadi di Kecamatan Tanjungpriok dengan jumlah 12.472 penindakan. Kemudian, Kecamatan Koja berada di posisi kedua dengan jumlah penindakan 11.200.

“Untuk penindakan masker, yakni kerja sosial di tigkat kota sebanyak 6.478 penindakan,” ujar Yusuf.

Ia berharap, di tahun 2022, masyarakat di Jakarta Utara bisa lebih tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Terlebih saat ini virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di Ibu Kota.

“Demi kepentingan dan keselamatan bersama. Untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari virus Covid-19, khususnya varian Omicron, kami imbau masyarakat di Jakarta Utara untuk patuh pada prokes,” harap Yusuf Madjid.

Tak hanya itu, ia meminta kepada masyarakat yang mengalami gejala-gejala terkena virus Covid-19 seperti demam, kelelahan, sampai dengan kehilangan rasa atau bau, agar secepatnya memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua