KabarJakarta.com -- Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mencatat jumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tak menggunakan masker sebanyak 92.620 pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pelanggaran itu terjadi saat masyarakat beraktivitas di luar rumah.
Ia pun merinci, dari sebanyak itu, 91.741 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 879 pelanggar lainnya dikenai sanksi membayar denda administrasi.
“Total nominal denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp126.200.000. Denda itu langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta melalui Bank DKI,” kata Ujang dalam per rilisnya, Sabtu (1/1/2022).
Ungkap Ujang, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker itu paling banyak ditemukan di beberapa pasar tradisional di wilayah Jakarta Selatan.
“Tempat sarana umum seperti pasar, banyak ditemukan tidak memakai masker seperti Pasar Kebayoran Lama dan Pasar Minggu,” tuturnya.
Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan mengendalikan pasar agar terkendali dari kewajiban menggunakan masker.
“Karena pasar sangat dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok,” ucap Ujang.
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahun 2021 di Jakarta Selatan:
1. Masker (Perorangan)
- Sanksi Kerja Sosial 91.741 Pelanggar
- Sanksi Denda Administratif 879 Pelanggar
Total Pelanggaran 92.620
Total uang yang dibayarkan pelanggar yang terkena sanksi denda Rp126.200.000.
2. Kerumunan
- Pembubaran 335 Pelanggaran
- Teguran Tertulis 18 Pelanggaran
Total Pelanggaran = 353 Pelanggaran
3. Tempat Usaha Makan Minum
- Pembubaran 231 Pelanggaran
- Teguran Tertulis 1.258 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 1x24 Jam 353 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 3x24 Jam 180 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 7x24 Jam Dan Denda 3 Pelanggaran
- Denda Administratif 11 Pelanggaran
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin 1 Pelanggaran
- Nominal Denda Administratif Rp. 193.500.000
Total Pelanggaran 2.037 Pelanggaran
4. Perkantoran
- Teguran Tertulis 102 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 1x24 Jam 5 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 3x24 Jam 16 Pelanggaran
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin 12 Pelanggaran
Total pelanggaran 135 pelanggar dan 7.640 Perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran .
5. Tempat Usaha Lainnya
-Teguran Tertulis 214 Pelanggaran
-Penutupan Sementara 1x24 Jam 3 Pelanggaran
- Penutupan Sementara 3x24 Jam 62 Pelanggaran
- Denda Administratif 2 Pelanggaran
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin 5 Pelanggaran
- Nominal Denda Administratif Rp50.000.000.
Total Pelanggaran 284 Pelanggaran.