- Stagnasi grid dan talent management, yang dinilai tidak berjalan optimal sesuai ketentuan dalam PKB.
- Program pensiun dini, yang meskipun telah diatur dalam PKB, belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
- Hubungan kerja pasca pensiun, yang menurut Serikat Pekerja belum dijalankan sebagaimana mestinya.
News
Serikat Pekerja PT Pegadaian Hadiri Mediasi di Disnaker, Bahas Perselisihan PKB dengan Manajemen
Redaksi
Diperbarui
KabarJakarta.com -- Serikat Pekerja PT Pegadaian menghadiri mediasi pertama yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (5/3/2025). Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pencatatan perselisihan yang diajukan sejak 6 November 2024 dan bertujuan mencari titik temu atas perbedaan penafsiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan pekerja.
Ketua DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian, Mufri Yandi, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah kelanjutan dari proses bipartit, yang sebelumnya telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.
"Kami datang memenuhi undangan dari Disnaker Jakarta Pusat terkait pencatatan perselisihan yang kami ajukan melalui surat nomor 39 tahun 2024. Karena mediasi bipartit menemui jalan buntu, maka kami menempuh jalur tripartit dengan Disnaker sebagai mediator," ujar Mufri.
Dalam pertemuan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait pasal-pasal dalam PKB yang dianggap bermasalah.
"Dari Serikat Pekerja, kami mengajukan beberapa pasal yang menurut kami telah dilanggar oleh manajemen. Kemudian, pihak manajemen memberikan tanggapan. Hari ini lebih kepada klarifikasi, pembacaan isi pasal, dan penjelasan dari masing-masing pihak," jelas Mufri.
Serikat Pekerja PT Pegadaian menyoroti tiga isu utama yang menjadi dasar perselisihan:
Pilihan Lain