KabarJakarta.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E terus berjalan. Kata dia, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.
“Penyelidikan Formula E tetap berjalan, tidak pernah terganggu karena pada prinsipnya kerja KPK tidak pernah diganggu dengan kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari WIB.
Firli mengatakan, kegiatan yang dilakukan maupun peristiwa yang terjadi di dalam lembaga antirasuhan itu merupakan penegakan hukum. Pihaknya bekerja sesuai asas tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, KPK tidak pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka kecuali yang bersangkutan melakukan perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan.
“Jadi KPK tidak pernah menarget seseorang untuk jadi tersangka. Itu yang harus dipastikan,” tegas Firli.
Selebihnya, Firli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan Formula E. Ia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut pada waktunya.
“Tidak untuk sekarang,” kata dia.
KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E. Terkait hal ini, KPK telah memanggil Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 September 2022 lalu.
Setelah diperiksa selama sekitar 11 jam, Anies mengaku senang dan bersyukur. Ia mengaku selalu berusaha membantu KPK menjalankan tugas memberantas korupsi.
“Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/9).