KabarJakarta.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Ichwanul Muslimin, meminta Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bergerak cepat agar warga Kampung Bayam segera menempati rusunawa Kampung Susun Bayam.
Untuk diketahui, warga di Kampung Bayam rumahnya digusur beberapa waktu lalu akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Pemprov DKI pun membangun rusunawa Kampung Susun Bayam untuk warga yang tergusur.
Namun, meski rusunawa itu sudah diresmikan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, pada 12 Oktober 2022, hingga kini warga masih belum bisa menempati unit di sana.
“Saya sudah tanya ke Jakpro terkait hal ini. memang semua sedang disiapkan, karena proses ini tidak hanya di Jakpro, tapi juga ada administrasi antara Jakpro dengan Pemprov DKI,” kata Ichwanul, kemarin.
Politisi Partai Gerindra ini ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses administrasi yang dilakukan Pemprov DKI dan Jakpro agar warga bisa segera menempati rusunawa.
“Proses tetap berjalan, dan saya di Komisi B juga tetap akan mengawal proses ini agar tidak terjadi missed, tepat, sasaran dan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Ichwanul.
Sebelumnya, PT Jakpro beralasan penyebab warga belum dapat menempati Kampung Susun Bayam. Community Development Specialist PT Jakpro Hifdzi Mujtahid mengatakan, terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan, salah satunya soal tarif sewa hunian.
“Ada hal-hal administrasi yang harus kami selesaikan, di antaranya warga ini kan masuk ke Rusun Kampung Bayam ada tarif sewa," kata Hifdzi, Senin (21/11).
Hifdzi berujar, administrasi Kampung Susun ini sedikit berbeda dengan administrasi rusun yang telah ada. Perbedaan itu terlihat pada spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam. Sebab, hunian itu dibangun dari dana BUMD.
“Kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini Jakpro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role model-nya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template,” tuturnya.
Hifdzi juga menekankan bahwa pihaknya masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga. Kampung Susun Bayam, kata dia, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Pergub No 878 Tahun 2018, disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.
“Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam peraturan di Pemprov DKI dan Jakpro. Itu perlu dipahami,” jelas Hifdzi.
Dia mengakui, proses pemindahan pun terbilang sulit. Terlebih, Kampung Susun Bayam adalah proyek hunian yang dibangun oleh Jakpro selaku BUMD. Sehingga unsur bisnis termasuk tarif harus diperhatikan.